KISARAN, Waspada.co.id – Sat Narkoba Polres Asahan berhasil membekuk 4 tersangka sindikat narkoba jaringan Jakarta-Malaysia, dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2 Kg.
Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua LP ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, penangkapan keempat tersangka itu berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan.
“Untuk tersangka AH, HAS berperan sebagai perantara penjualan, dan pengantar dengan pemilik barang berinisial P berada di Malaysia. Keduanya ditangkap pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 di Gg Damai Kel. Boting Kuala Kapias Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai. Sedangkan tersangka MP dan DSS berperan sebagai penjual dan pengantar, pemilik barang inisial B (Jakarta) ditangkap pada Senin tanggal 12 Agustus 2024 di Jalan Jendr. Sudirman Kel Sijambi Kodya Tanjung Balai,” ujar Afdhal saat press release di Mapolres setempat, Rabu (28/8).
Afdhal melanjutkan, barang bukti yang disita dari tersangka MP dan DSS di antaranya, 1 bungkus teh cina merek Guanyingwang berisi sabu netto 1000 gram, 2 unit Hp Android, 1 buah toples dan lakban.
Untuk tersangka AH dan HAS barang bukti yang disita yakni, 1 bungkus teh cina merek Guanyingwang berisi narkotika jenis sabu netto 1000 gram, dan 3 unit handphone android.
“Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) SUBS 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Afdhal. (Dan/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post