MEDAN, Waspada.co.id – Sebanyak empat pelaku tindak asusila (rudapaksa) terhadap mahasiswi berinisial SR (18) di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, ditangkap personel Polsek Patumbak.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat, mengatakan nasib malang itu dialami korban pada Minggu (11/2) sekira Pukul 03.00 WIB.
“4 orang tersangka sudah berhasil kita tangkap dan 6 pelaku lagi sedang kita lakukan pengejaran,” katanya, Selasa (13/2).
Jikri menerangkan, tindak pidana pemerkosaan (rudapaksa) itu diawali korban dari perkenalannya dengan pelaku utama GT alias A (19) pada Sabtu (10/2) malam saat mendatangi rumah temannya D di Delitua.
Saat itu, pelaku GT bersama temannya F (wanita) juga berada di rumah D. Korban dan pelaku kemudian berkenalan hingga bertukar nomor handphone (HP).
“Sesaat kemudian terlintas niat jahat di benak pelaku dan berpura-pura mengajak korban makan di luar,” terangnya dalam perjalanan naik sepeda motor pelaku mulai memperlihatkan akal bulusnya. Dia mengaku kekurangan uang sehingga harus diambil terlebih dahulu.
Selanjutnya, Jikri mengungkapkan pelaku mengarahkan sepeda motornya ke sebuah rumah kosong yang semak. Dia langsung memperkosa korban menyusul 9 pelaku lainnya datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setelah puas, korban diantarkan ke simpang kosan dan ditinggalkan di pinggir jalan. Kasus itu pun dilaporkan korban ke Polsek Patumbak dan 4 tersangka berhasil ditangkap,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post