MEDAN, Waspada.co.id – Empat kawanan ‘Pak Ogah’ ditangkap personel Polsek Medan Tembung karena melakukan pencurian handphone di sekitaran pintu Tol Bandar Selamat, Jalan Letda Sujono.
Keempat kawanan ‘Pak Ogah’ yang ditangkap itu berinisial RS (33) MCA (22) IS (32) dan FRS (25). Dari tangan para pelaku disita kotak handphone, uang tunai, sertai pakaian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan mengonsumsi narkoba dalam menjalankan aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, mengatakan keempat pelaku telah mengakui peran masing-masing. Pelaku RS berperan mengambil ponsel korban sementara MCA dan FRS memberikan kode keberadaan barang curian di dalam mobil. Sedangkan pelaku IS bertugas mengalihkan perhatian korban.
“Korban SZ warga asal Riau melaporkan kejadian kejahatan bermula saat ia salah memasuki pintu Tol Bandar Selamat. Para pelaku berpura-pura membantu mengarahkan kendaraan korban, dan saat korban lengah pelaku RS mengambil ponsel yang tersimpan di laci dashboard mobil,” katanya, Selasa (21/1).
Taryono menerangkan, terhadap keempat pelaku sudah ditahan di Polsek Medan Tembung dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pada kesempatan ini diimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa, terutama di lokasi rawan seperti jalan tol agar sebaiknya tidak membuka kaca mobil,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post