MEDAN, Waspada.co.id – Sebanyak 389 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha di wilayah Sumatera Utara mendapatkan remis Hari Raya Waisak Tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) Agung Krisna, menjelaskan warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak Tahun 2024 tersebut terdiri dari 239 orang terlibat kasus kriminal umum.
Kemudian, lanjutnya, warga binaan yang diatur dalam regulasi PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang, dan warga binaan yang diatur dalam regulasi PP 99 Tahun 2012 sebanyak 147 orang.
“Jumlah keseluruhan yang mendapatkan remisi Waisak 2568 BE Tahun 2024 sebanyak 389 orang. Warga binaan yang memperoleh remisi ini mendapatkan masa potongan hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Pemberian remisi ini merupakan hak WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujarnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Kamis (23/5).
Agung berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang berbudi luhur.
“Jumlah remisi ini merupakan akumulasi dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang berada di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang hingga tanggal 21 Mei 2024 dihuni oleh total 31.250 orang. Jumlah ini merupakan gabungan dari 23.304 orang narapidana, 7.674 orang tahanan dan 272 orang Anak Binaan,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post