SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru kembali dari Malaysia usai bekerja.
Mereka diamankan saat berada di kapal nelayan di perairan Pantai Kelang, Desa Seinaga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu melalui Plt Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, Selasa (4/2), mengatakan bahwa para PMI tersebut hendak pulang ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan kapal tongkang tanpa dokumen resmi.
Sebelumnya, pada Jumat (31/1) sekitar pukul 09.00 WIB, Satnarkoba Polres Sergai menerima informasi adanya kapal asal Malaysia yang akan merapat ke Pantai Kelang, diduga membawa narkoba.

Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Hingga Sabtu (1/2) sekitar pukul 02.00 WIB, kapal tersebut akhirnya merapat. Namun, saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, tidak ditemukan narkoba. Sebaliknya, kapal tersebut justru membawa 25 PMI ilegal.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ada ditemukan narkoba. Selanjutnya, ke-25 PMI ilegal beserta satu tekong dan dua anak buah kapal (ABK) dibawa ke Satreskrim Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Zulfan Ahmadi.
Dari hasil penyelidikan, tekong kapal berinisial AM (42 th), warga Dusun II, Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Asahan, serta dua ABK, AC (46 th) dan S (40 th), yang juga berasal dari wilayah Asahan, ditetapkan sebagai tersangka.
“Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman pidana selama-lamanya 15 tahun penjara,” ujar Zulfan.
Sementara itu, ke-25 PMI yang mayoritas berasal dari luar wilayah Sergai telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post