MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, dihukum 5 tahun penjara karena terbukti korupsi pembangunan dermaga di Sabang.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (14/11), Majelis hakim yang diketuai Dahlan menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan penjara,” kata hakim.
Selain itu, hakim juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp4,3 miliar dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya,” kata hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir.
Diketahui bahwa vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan, perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur.
Proyek yang dibiayai APBN itu berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.
Sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.
karena itu, Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp34,8 miliar. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post