LANGKAT, Waspada.co.id – Puluhan aset peralatan dan mesin di SDN 050585 Tanjung Jati, Kabupaten Langkat diduga fiktif. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara, atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, dari data yang diperoleh, Sabtu (18/11).
Pada LHP yang dikeluarkan tanggal 18 Mei 2023, tertulis adanya dugaan barang tidak dapat ditunjukkan keberadaannya di SDN 050585 Tanjung Jati, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat Hermansyah M.IP, membenarkan dan mengaku akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
“Kita akan bentuk tim, dari situlah nanti kita telusuri bagaimana penyelesaiannya,” ungkapnya.
Dalam temuan BPK, dijabarkan bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan Barang Milik Daerah (BMD) berisiko hilang dan berpotensi merugikan daerah.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar mengintruksikan kepada pengurus barang untuk menelusuri dan menginventaris keberadaan aset peralatan dan mesin tersebut dan selanjutnya memproses serta melaporkan hasil inventarisasi aset peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya kepada tim peneliti.
Diketahui, ada 33 item aset peralatan dan mesin pada SDN 050585 Tanjung Jati yang diduga tidak dapat ditunjukkan keberadaannya. Sementara Kepala SDN 050585 Tanjung Jati, Janem, hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi.(wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post