MEDAN, Waspada.co.id – Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan (19 th) dihukum 20 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap mahasiswa Politeknik Medan (Polmed).
Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menyatakan terdakwa Madan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam primer, yaitu Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan dengan penjara selama 20 tahun,” tegas hakim Immanuel Tarigan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa korban.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi, dan terdakwa belum pernah dihukum,” jelas hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau terima.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Madan dengan pidana penjara seumur hidup. (wol/ryan/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post