• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Kenaikan Upah 15 Persen Tak Dikabulkan, Kemnaker Ajak Buruh Diskusi Dari Pada Mogok Kerja

2 minggu ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Buruh

Ilustrasi buruh (WOL Photo)

18
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyoroti aksi mogok nasional yang bakal dilakukan serikat buruh, gara-gara permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.

Adapun kenaikan UMP 2024 sendiri mengacu pada formulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Jelang batas akhir penetapan UMP 2024 pada Selasa (21/11/2023) sore, kenaikan tertinggi pada suatu provinsi berada di kisaran 7,5 persen.

RelatedPosts

Dilantik-Jabat-Kepala-BNN-RI,-Irjen-Pol-Marthinus

Dilantik Jabat Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus: Siapapun Terlibat Ditindak Tegas!

ago 2 minggu
Dewas-KPK,-Tumpak-Hatorangan-Panggabean

Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 14 Desember 2023

ago 2 minggu
PELINDO-PEKANBARU-TJSL-INSIDENTIL

Penyerahan Bantuan Program TJSL Insidentil Pelindo Regional 1 Cabang Pekanbaru

ago 2 minggu

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, pun menegaskan bahwa mogok kerja nasional tidak dibenarkan dalam aturan yang ada. Bahkan, ia khawatir aksi itu justru berdampak buruk bagi perputaran ekonomi.

Tidak Semua Bisa Diajak Mogok
Indah beranggapan, tidak semua pekerja bisa diajak mogok nasional. “Kalau diajak mogok, dia tidak bekerja. Berarti dia tidak dapat pendapatan, padahal punya kebutuhan pribadi,” imbuh dia.

Selain itu, ia menilai aksi tersebut juga bukan berarti jadi keinginan seluruh buruh atau pekerja. “Kedua, itu kan ganggu kepentingan umum, keberlangsungan usaha,” sambungnya.

Ajak Buruh Diskusi

Oleh karenanya, Indah mengajak buruh untuk kembali berdiskusi soal kenaikan UMP 2024 yang dianggap belum memenuhi ekspektasi.

Sebab menurutnya, yang terpenting itu adakah kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun. Sementara upah minimum provinsi berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

“Jadi yang kita sounding kan, kenapa kita tidak dialog, diskusikan. Mungkin ada yang belum paham, mungkin kami yang belum jelas. Kalau tiba-tiba mogok, apakah itu jadi solusi?” tanyanya.

“Jadi sekali lagi, segala dinamika hubungan industrial, mari kita diskusikan,” pungkas Indah.

Cuma 1,9 Juta Pekerja Berhak Terima Kenaikan UMP 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 memberikan batas waktu hingga 21 November 2023 bagi penetapan upah minimum provinsi, atau UMP 2024. Namun, kenaikan upah minimum tersebut semustinya hanya berlaku bagi sekitar 1,9 juta pekerja saja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara untuk upah bagi pekerja informal yang berstatus Bukan Penerima Upah (BPU) tidak diatur dalam PP 51/2023.

Menurut perhitungannya, ada sekitar 50 juta pegawai yang berstatus sebagai pekerja formal. Namun, hanya sekitar 3,8 persen atau 1,9 juta pekerja yang punya masa kerja tak lebih dari setahun.

“Pekerja formal kita asumsikan 50 juta orang. Ini asumsi kasar ya. Kalau 1 tahun ke bawah sekitar 3,8 persen,” ujar Indah dalam sesi konferensi pers, Selasa (21/11/2023).

Indah mengatakan, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun seharusnya tidak lagi diberi gaji sesuai upah minimum provinsi. Sehingga 48 juta pekerja formal semustinya menerima gaji sesuai dengan tingkat produktivitasnya.

“Jadi ada sekitar 96 persen lebih yang di atas 1 tahun. Harusnya upah berbasis produktivitas, dengan instrumen struktur skala upah (SUSU),” terang dia.

Penetapan UMP 2024
Atas dasar itu, pemerintah menetapkan UMP 2024 dengan penghitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu berskala 0,1-0,3. Hitungan tersebut juga hanya berlaku bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahunm

“Maka kenaikannya (UMP 2024) enggak akan mungkin Rp 1-2 juta. Harusnya konsentrasinya fokus kepada kelompok pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun ke atas. Mungkin di sektor-sektor besar ketika sudah 1-2 tahun bisa naik Rp 1-2 juta. Tapi kalau di bawah 1 tahun, kita pahami naiknya hanya Rp 100-200 ribu,” tuturnya. (liputan6.com)

Tags: kemnakerKenaikan Upah Buruhserikat buruhUMP 2024upah 2024upah buruh
Previous Post

Pj Gubsu Harap Event Aquabike Bisa Angkat Citra Danau Toba di Mancanegara

Next Post

Perhelatan Aquabike Danau Toba, Hotel di Tongging Penuh

Related Posts

Dilantik-Jabat-Kepala-BNN-RI,-Irjen-Pol-Marthinus
Indonesia Hari Ini

Dilantik Jabat Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus: Siapapun Terlibat Ditindak Tegas!

ago 2 minggu
Dewas-KPK,-Tumpak-Hatorangan-Panggabean
Indonesia Hari Ini

Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 14 Desember 2023

ago 2 minggu
PELINDO-PEKANBARU-TJSL-INSIDENTIL
Ekonomi dan Bisnis

Penyerahan Bantuan Program TJSL Insidentil Pelindo Regional 1 Cabang Pekanbaru

ago 2 minggu
PELINDO-TANJUNGPINANG-ON-AIR
Ekonomi dan Bisnis

Sosialisasi On Air, Program E-Ticketing Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang di RRI Tanjungpinang

ago 2 minggu
Highlights-
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Polda Sumut Tangkap Pelaku Jual Beli Ginjal, Polrestabes Medan Tangkap 3 Pemuda Cetak Uang Palsu, Kapolri Ganti Wakapolda Sumut

ago 2 minggu
Hasyim-se-2
Medan

Empat Anggota DPRD Medan di-PAW Selasa 12 Desember 2023, Ini Penggantinya

ago 2 minggu
Next Post
Aquabike-Danau-Toba

Perhelatan Aquabike Danau Toba, Hotel di Tongging Penuh

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (HO)

    Kapolri Ganti Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan

    2265 shares
    Share 906 Tweet 566
  • Mabes Polri Ganti Sejumlah Jabatan Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    1951 shares
    Share 780 Tweet 488
  • Ijeck Ditunjuk Jadi Plt Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut

    1753 shares
    Share 701 Tweet 438
  • KISAH INSPIRATIF: Anak Pasangan Tunanetra di Simalungun Raih Prestasi Cumlaude

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • ‘Orat Oret’ Penggunaan Dana Desa Tahap III di Kecamatan Siabu Madina Beredar, Ada yang Unik

    688 shares
    Share 275 Tweet 172

Recent News

Asro-Kamal-Rokan

Dari Kilometer Nol Menuju Indonesia Maju dan Berkeadilan

ago 2 minggu
PTAR

Agincourt Resources Gelar ECJ Tumbuhkan Wawasan Keberlanjutan Lingkungan

ago 2 minggu
KPU-Bakal-Putuskan-Format-Debat-Capres-Cawapres-2024-Secara-Mandiri

KPU Belum Tentukan Panelis Debat Capres-Cawapres

ago 2 minggu
Dilantik-Jabat-Kepala-BNN-RI,-Irjen-Pol-Marthinus

Dilantik Jabat Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus: Siapapun Terlibat Ditindak Tegas!

ago 2 minggu
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Asro-Kamal-Rokan

Dari Kilometer Nol Menuju Indonesia Maju dan Berkeadilan

ago 2 minggu
PTAR

Agincourt Resources Gelar ECJ Tumbuhkan Wawasan Keberlanjutan Lingkungan

ago 2 minggu

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.