MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara pencurian kambing dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, menjelaskan kasus pencurian yang dihentikan penuntutannya dengan tersangka Habibi alias Ebi dari Kejari Serdang Bedagai.
“Tersangka mencuri kambing milik temannya sendiri. Tersangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378,” kata Yos, Selasa (21/11).
Yos menuturkan, perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020.
“Ada pun alasan dihentikannya perkara ini adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana dan korban yang juga temannya sendiri merasa kasihan melihat tersangka,” papar Yos A Tarigan.
Tersangka saat ditanyai penyidik, lanjut Yos, mengakui bahwa ia sedang membutuhkan uang dan sedang terdesak kesulitan ekonomi sehingga melakukan perbuatan penggelapan terhadap korban, yaitu menggelapkan kambing jantan peliharaan temannya sendiri.
“Tersangka dan korban sudah lama saling kenal dan tinggal di satu Desa yang sama. Dengan adanya penghentian penuntutan ini, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan membuka ruang yang sah ke depannya agar tercipta harmoni dan tidak ada dendam di kemudian hari,” pungkasnya. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post