TELUK MENGKUDU, Waspada.co.id – Hasil investigasi awak media beberapa hari di lapangan terungkap, para pendiri Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah yang berlokasi di Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), bahwa berdasarkan akta Notaris Yunasril SH M.Kn, tertanggal Jumat, 15 Desember 2017, diketahui para pendiri Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah, di antaranya, Tuan Haji Abzar (71 th) warga Dusun I Desa Pematang Kuala.
Selanjutnya Ramlan (52 th) warga Dusun II Desa Pematang Kuala yang tak lain adalah Kepala Desa Pematang Kuala.
Mulusnya pemberian dana hibah dari Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah, diduga kuat menguntungkan sekelompok orang yang disinyalir ada hubungannya dengan keluarga.
“Perbuatan oknum Kades ini dinilai sangat bertentangan dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perbuatan memperkaya diri yang melawan hukum, yang dapat mengakibatkan kerugian negara,” ujar Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Sergai M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Minggu (1/10).

M. Nur Bawean juga menyebut, hal tersebut terlihat sangat kental sekali nepotismenya dan sangat diharapkan pihak jaksa dan polisi mampu mengungkap dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, kata M. Nur Bawean, mulusnya dana hibah itu dikucurkan secara terus-menerus selama 4 tahun mulai dari tahun 2018-2022, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp670 juta, bersumber dari Dana Desa (DD), dinilai jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Aturan ini tercantum dalam pasal 4 butir C yang tertulis “Hibah itu tidak boleh terus-menerus disalurkan setiap tahun anggaran, kecuali Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
“Kita minta Kejatisu dan Kejari Sergai serius dalam menangani permasalahan dana hibah ini dan tidak hanya sebatas pemeriksaan dokumen, kita minta pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap bangunan ruang kelas baru yang mempergunakan dana hibah selama empat tahun berasal dari Desa Pematang Kuala.
Dikatakan M. Nur Bawean, dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Sergai, pemeriksaan terhadap bangunan dipandang sangat tepat mengingat masih ada bangunan ruang kelas baru yang terbengkalai alias belum siap 100 persen.
“Pemberian dana hibah ini juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Desa. Penyerahan dana hibah ini jelas bertentangan juga dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya,” ungkap M. Nur Bawean.
Asas ini, kata M. Nur Bawean, mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
Kepala SDI Misbahul Ummah, Ali Badrihas Boang Manalu, saat dikonfirmasi terkait dana hibah dari Desa Pematang Kuala, Sabtu (30/9) membenarkan ada menerima dana hibah dari Pemerintah Desa Pematang Kuala. Dana hibah itu bergulir sejak tahun 2018, 2019, 2021 dan 2022, selama 4 tahun. Tahun 2020 tidak ada dikarenakan Covid-19.
Selain itu, ada juga bantuan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara, bantuan ini murni dari usulan sekolah dengan membuat proposal. Selanjutnya ada dari Dinas Pendidikan Sergai satu ruangan. “Bantuan ini, kami pihak sekolah belum ada serah terima bangunan kelas ruang baru secara tertulis hingga selesai dibangun. Hanya kunci diletakkan di bawah pintu, tak tahu siapa pihak kontraktor yang mengerjakannya,” jelas Ali didampingi mantan Kepala SDIT Misbahul Ummah, Safrizal.
“Terang terang kami saat ini bingung jika dana hibah itu dipersalahkan sekarang, sebab setiap tahun dibuat Laporan Pertanggungjawaban-nya, lantas kenapa tidak dari awal digulirkannya dana hibah itu dikasi tahu pemberian dana hibah ini melanggar aturan. Anehnya lagi, kenapa terkesan dibiarkan hingga berlarut-larut, kemana pihak kompeten yang bertugas memberikan pembinaan dan pengawasan seperti Inspektorat, Dinas PMD Sergai dan Camat.”
“Pihak yayasan sama sekali tidak tahu hibah ini menyalahi, tapi yang namanya diberi tentunya diterima,” ujarnya dengan nada heran.
Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan yang dihubungi wartawan baru-baru ini terkait pemberian dana hibah yang diberi oleh Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah dari tahun 2018-2022, membenarkan pemberian dana hibah tersebut dengan perincian lebih kurang per tahun untuk pembangunan ruang kelas baru sekira Rp120 juta – Rp125 juta, angkanya bervariasi setiap tahun. (wol/pel/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post