KISARAN, Waspada.co.id – Masyarakat di Asahan sampai hari ini masih menanti kelanjutan kasus penggunaan ijazah palsu oleh oknum Advokat BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Asahan.
Sebelumnya kasus ini telah bergulir di awal tahun 2023. Pada tanggal 13 Maret 2023, BS mengajukan gugatan prapid ke PN Kisaran atas penetapan tersangkanya oleh Polres Asahan.
Kemudian tanggal 4 April 2023, hakim menolak gugatan prapid BS. Hakim menilai, penyidikan dan penetapan tersangka BS telah sesuai SOP. Kasus pun lanjut, hingga berkas awal SPDP dikirim ke Kejari Asahan.
Kendati demikian berkas perkara tersebut belum juga dinyatakan P21 atau belum lengkap oleh Kejaksaan Negeri Asahan dan terjadi P19 untuk dilengkapi oleh penyidik.
“Pengembalian dilakukan dikarenakan masa pemberitahuan melengkapi berkas SPDP atau P 20 sudah habis,” ungkap Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Intel Aquinaldo Marbun, kepada wartawan, Senin (2/10).
Dia menjelaskan, setelah pengembalian keseluruhan berkas, maka tidak ada SPDP lanjutan. Hal ini sesuai ketentuan. Artinya, mereka menunggu pengiriman kembali berkas awal SPDP untuk kasus bisa dilanjutkan penanganannya.
Ditanya sampai kapan batas waktu diterimanya berkas agar bisa disidangkan, Aquinaldo menjawab tidak bisa memastikan karena tidak ada diatur dalam KUHAP.
“Ini yang menjadi perbedaan. Jika di kami (kejaksaan,red) dibatasi 14 hari maka tidak dengan SPDP, tidak ada ditentukan,” ujarnya.
Disinggung, terkait pada kasus ada gugatan prapid atas penetapan tersangka. Pada putusan, hakim menolak gugatan prapid tersangka karena telah sesuai SOP. Sehingga dapat disimpulkan dalam penyidikan tidak ada aturan yang ditabrak.
Menjawab ini Aquinaldo juga bertanya-tanya. Merujuk putusan gugatan prapid, seharusnya tidaklah sulit untuk memenuhi petunjuk yang diterbitkan jaksa. Karenanya dia berharap kasus segera dapat dituntaskan.
“Kalau tidak bisa terpenuhi P 21 nya, sebaiknya penyidik mengeluarkan SP3. Ini demi mewujudkan kepastian hukum kasus tersebut,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melalui Kasi Humas Iptu Defi Endah ketika dikonfirmasi, Senin (2/10) mengatakan penanganan kasus dugaan ijazah palsu BS masih lanjut.
“Saat ini, kasus masih dalam tahap melengkapi berkas memenuhi petunjuk dari Kejari Asahan atau P 19,” ungkap Endah. (Dan/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post