BINJAI, Waspada.co.id – Satuan reserse narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi antar kabupaten-provinsi. Tiga pria dan seorang wanita berhasil dibekuk.
Bermula dari tertangkapnya MK (21), warga Desa Matang Kumbang Kabupaten Aceh Utara, FG (21) warga Desa Wonosari Aceh Tamiang dan DW (21) wanita asal Desa Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
“Ketiganya ditangkap petugas di Jalan Taruna Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (28/9) kemarin, usai sebelumnya melakukan penyelidikan dari informasi yang diperoleh tim Satres Narkoba Polres Binjai dibawah komando AKP Irvan Rinaldi Pane SH,” sebut Kasi Humas Polres Binjai, IPTU Riswansyah, lewat keterangan tertulisnya, Senin (2/10).
Hasil pengembangan dan introgasi terhadap ketiga terduga pelaku, mereka mengaku ekstasi diperoleh dari seorang laki-laki inisial WR.
“Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap WR alias Danianto (18). Dia diciduk personel di Marelan II Lingkungan 27 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan. Saat digelah ditemukan uang tunai sebanyak Rp1.500.000 yang diakui WR hasil dari keuntungan penjualan ekstasi,” beber Iptu Riswansyah.
Dari pengungkapan ini, Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan barang bukti 100 butir pil ekstasi warna hijau muda dengan berat Brutto 39,92 gram.
Selain itu turut disita satu unit HP merk Iphone warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru BK 6766 RAV, satu unit handphone merk Iphone warna hitam, uang tunai sebesar Rp1.500.000 dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa nomor plat.
Untuk terduga pelaku dianggap melanggar pasal : 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun kurungan.
“Sesuai dengan instruksi bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH S.I.K M.Si, bahwa terhadap para kapolres sejajaran Polda Sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing,” pungkas IPTU Riswansyah.(wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post