MEDAN, Waspada.co.id – Empat terdakwa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran ditangkap saat sedang asik pesta sabu di salah satu rumah Jalan Kampar, Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan.
Keempat terdakwa yang diadili secara online di Ruang IX, PN Medan, Selasa (3/10), yaitu, Torkis Nasution, Bayu Saputra, Aziz, dan Angga.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) William, mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini saat petugas polisi dari Belawan mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut ada penyalahgunaan narkoba.
Atas informasi itu, kata jaksa, petugas polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
“Saat penggerebekan para terdakwa ada ditempat dan ada sabu 1,31 gram beserta 3 set alat isap sabu,” tegas jaksa.
Selanjutnya, ucap jaksa, para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post