• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Minta Lapangan Merdeka Jadi Cagar Budaya Nasional, Kemendikbud Ristek Bakal Digugat

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Minta Lapangan Merdeka Jadi Cagar Budaya Nasional, Kemendikbud Ristek Bakal Digugat

revitalisasi lapangan merdeka medan (WOL Photo)

797
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora (LBH Humaniora) mencabut gugatannya dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.

Hal itu dikatakan langsung oleh Direktur LBH Humaniora Dr Redyanto Sidi SH MH saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (3/10).

RelatedPosts

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa

Polrestabes Medan Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Berada di Luar Rumah

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Demo Buruh Kota Medan, Maling Perangkat WiFi, Bawaslu Sumut Warning ASN Hingga Kepling

ago 2 bulan
Warga-Sei-Rampah-Divonis-Mati

Terbukti Jadi Kurir Sabu 10 Kg, Warga Sei Rampah Divonis Mati

ago 2 bulan

“Kemarin mediasi dan gugatan dicabut,” katanya.

Redyanto mengungkapkan pencabutan gugatan yang terdaftar dalam registrasi perkara Reg No: 526/Pdt.G/2023/PN. Mdn tertanggal 3 Juli 2023 itu lantaran ada penambahan dari gugatan.

“Yaitu, meminta Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya Nasional,” tegasnya.

Selain itu, kata Redyanto, dalam gugatan baru yang akan dilayangkan bakal ada menambahkan pihak tergugat baru.

“Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia c/q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal kita tambahkan sebagai tergugat,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Redyanto, kita mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dengan mekanisme citizen lawsuit atas revitalisasi dan perlakuan terhadap tanah Lapang Merdeka/ Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya yang tidak sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan peraturan lainnya.

Dijelaskannya dalam poin-poin gugatan mereka, bahwa Pemko Medan saat ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Medan No. 433/28.K/X/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 tentang Benda, Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan yang pada lampirannya telah menetapkan Kawasan Kesawan-Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya.

“Namun, patut disayangkan saat ini tergugat Pemko Medan setelah menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya melakukan revitalisasi, sejak dimulainya revitalisasi yang belakangan diketahui adalah proyek pengadaan barang jasa secara multiyear sehingga Lapangan Merdeka Medan ditutup oleh tergugat,” ujarnya.

Selain itu, dalam gugatan juga disebutkan dengan adanya revitalisasi tersebut, diduga telah menyebabkan terganggu dan rusaknya keaslian (ciri khas) serta nilai-nilai sejarah yang mengarah kepada kerusakan bahkan dugaan pengrusakan fisik cagar budaya tersebut tanpa terkecuali yang tersisa selain pohon Trembesi, Lapangan Merdeka Medan juga tidak dapat diakses sebagai ruang terbuka hijau, dan sebagai jalur evakuasi sehingga mengakibatkan kerugian kepada para penggugat.

Kemudian, lanjutnya, revitalisasi yang dilakukan oleh tergugat dengan pembiaran oleh turut tergugat diduga telah menyebabkan rusaknya keaslian dan nilai-nilai sejarah cagar budaya atas objek cagar budaya yang luasnya diketahui 4,88 Ha.

Ia menambahkan, hingga saat ini perbuatan tergugat yang dibiarkan oleh turut tergugat belum memberikan respons yang baik, dan tergugat tetap memaksakan revitalisasi yang tidak sesuai dengan UU RI No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Lalu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya dan Perda No 2 tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya mengingat berdasarkan Pasal 1 (31) UU Cagar Budaya Pasal 1 (29) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Diketahui dalam gugatan yang dicabut itu, Pemko Medan dan DPRD Medan sebagai tergugat karena dinilai tidak bisa melestarikan Lapangan Merdeka. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Lapangan MerdekaPengadilan Negeri MedanPN MedanRevitalisasi Lapangan MerdekaWali Kota Medan digugat
Previous Post

Ditlantas Polda Sumut Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Next Post

Santo Yosep Cup VII Ajak OMK Setia, Kuat dan Tangguh

Related Posts

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa
Medan

Polrestabes Medan Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Berada di Luar Rumah

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Demo Buruh Kota Medan, Maling Perangkat WiFi, Bawaslu Sumut Warning ASN Hingga Kepling

ago 2 bulan
Warga-Sei-Rampah-Divonis-Mati
Medan

Terbukti Jadi Kurir Sabu 10 Kg, Warga Sei Rampah Divonis Mati

ago 2 bulan
Pemilik-Saham-Judi-Online-COIN288-Dituntut-42-Bulan-Penjara
Medan

Pemilik Saham Judi Online COIN288 Dituntut 42 Bulan Penjara

ago 2 bulan
Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa
Fokus Redaksi

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah, Kompol Fathir: 2 Pelaku Sudah Ditangkap!

ago 2 bulan
Bawaslu-Sumut
Medan

Bawaslu Sumut Warning ASN, Kades dan Kepling Tak Terlibat Kampanye

ago 2 bulan
Next Post
Santo Yosep Cup VII Ajak OMK Berani, Setia, Kuat dan Tangguh. (Foto: HO/OMK)

Santo Yosep Cup VII Ajak OMK Setia, Kuat dan Tangguh

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pria-diduga-menyebarkan-ujaran-kebencian-

    Polisi Tangkap Pria Diduga Nistakan Agama dan Sebarkan Ujaran Kebencian

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    85141 shares
    Share 34056 Tweet 21285
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    216985 shares
    Share 86794 Tweet 54246
  • Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi di Perumda Tirtanadi

    489 shares
    Share 196 Tweet 122
  • Polda Sumut Periksa Terduga Pelaku Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

    412 shares
    Share 165 Tweet 103

Recent News

Prabowo-Gibran

Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Rp5 Miliar ke Palestina

ago 2 bulan
GANDA-CAMPUR

Syed Modi India International 2023: Ganda Campuran dan Alwi Farhan Lolos

ago 2 bulan
Kasat-Reskrim-Polrestabes-Medan,-Kompol-Fathir-Mustafa

Polrestabes Medan Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Berada di Luar Rumah

ago 2 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Demo Buruh Kota Medan, Maling Perangkat WiFi, Bawaslu Sumut Warning ASN Hingga Kepling

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Prabowo-Gibran

Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Rp5 Miliar ke Palestina

ago 2 bulan
GANDA-CAMPUR

Syed Modi India International 2023: Ganda Campuran dan Alwi Farhan Lolos

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.