MEDAN, Waspada.co.id – Okvi Rinaldi alias Ovi didakwa menjadi kurir sabu seberat 10 kilogram di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/9).
Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol mengatakan sewaktu nongkrong di Warkop Kota Banda Aceh terdakwa ditelepon seseorang bernama Masri (masih dalam lidik) untuk menawarkan membawa sabu dari Aceh ke Medan dengan upah Rp13 juta.
“Terdakwa dihubungi Masri agar berangkat ke Terminal Lueng Bata dan singgah sebentar ke ATM untuk mencairkan uang kiriman dari Masri untuk biaya perjalanan ke Langsa,” kata jaksa.
Lebih lanjut dikatakan jaksa, malam harinya terdakwa singgah di Warkop Simpang Komodor Langsa dan Masri kembali menelepon Okvi Rinaldi alias Ovi sembari memberitahunya bahwa sudah ada mobil Rush warna silver standby di Jalan Besar Aceh-Medan.
Singkat cerita, kata jaksa, saat terdakwa sedang dalam perjalanan dan keluar dari pintu Tol Helvetia petugas polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi memberhentikan mobil terdakwa.
“Saat digeledah ditemukan sabu 10 kilogram,” tegas jaksa.
JPU Tiorida Hutagaol menegaskan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 dan atau 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post