JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Tersangka baru tersebut yakni Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW) yang juga sudah ditangkap oleh pihak Kejagung saat sidang Johnny Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan bahwa terdapat satu tersangka baru yang telah ditetapkan penyidik.
Adapun sebelum ditangkap, Walbertus sempat menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate pada sidang kasus korupsi proyek BTS, di Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/9).
“Betul kita lagi periksa sekarang dibawa ke Gedung Bundar diperiksa sebagai tersangka,” ujar Ketut, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (19/9)
Dengan ditetapkannya Walbertus sebagai tersangka, total sudah ada 12 tersangka dalam perkara korupsi pembangunan BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp83 miliar.
Sebelas tersangka lainnya, yakni Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo; Feriandi Mirza, eks Kepala Backhaul Bakti; dan Elvano Hatorangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Serta, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. (wol/okezone/ryan/d2)
Discussion about this post