MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan menangkap sejumlah 70 pelaku jaringan narkoba hasil dari pengungkapan 56 kasus narkotika selama sepekan di Kota Medan.
“Selama sepekan mulai 11-17 September 2023 total barang bukti yang disita sabu seberat 61,71 gram sabu, ganja 119,22 gram ganja, pil ekstasi 20 butir, 3 unit sepeda motor, dan uang senilai Rp7.107.000,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Senin (18/9).
Ia mengungkapkan, Polrestabes Medan juga melaksanakan gerebek kampung narkoba dengan membongkar barak-barak narkoba menggunakan alat berat di Jalan Jambur Dusun VII, Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
“Kita terus berupaya menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan cara upaya persuasif,” ungkapnya seraya berharap upaya pemberantasan narkoba ini dapat dilakukan semua pihak mulai dari pemerintahan hingga seluruh elemen masyarakat.
“Mari bersama-sama untuk memerangi narkoba karena itu merusak moral dan masa depan generasi bangsa. Kepada para orang tua juga kita harapkan dapat memantau atau mengawasi pergaulan anak-anak yang sudah beranjak remaja ada terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post