MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap kasus jual beli satwa yang dilindungi jaringan internasional di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (27/9) dini hari.
Dari pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi itu diamankan seorang terduga yang menjadi kurir bernama Reza Heryadi (35) dengan barang bukti 2 ekor Orang Utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi jaringan internasional itu bekerja sama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.
“Dari laporan yang diterima adanya jual beli dua ekor Orang Utan satwa yang dilindungi berasal dari Aceh. Kemudian Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol Pandu Winata melakukan penyelidikan mengamankan seorang terduga pelaku di Jalan Sisingamangaraja,” katanya, Jumat (29/9).
Hadi menerangkan, pengungkapan kasus jual beli satwa yang dilindungi itu masih dalam penyelidikan penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menangkap para jaringan lainnya.
“Pengungkapan kasus ini juga hasil koordinasi dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor Orang Uta sudah dititip dan dirawat ke BKSDA Prov. Sumut. Saat ini penyidik masih mendalaminya,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post