SEISEMAYANG, Waspada.co.id – Pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PT) PT Diski Sejahtera Abadi di Dusun XVI, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diduga ilegal.
Pasalnya berdasarkan keterangan mantan karyawan PKS itu, mulai dari izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), izin produksi, BPJS Ketenagakerjaan dan izin pembuangan limbah belum lengkap.
Bahkan dari keterangan sumber yang enggan nama lengkapnya disebut, lokasi lahan PKS itu masih berstatus HGU PTPN II, dan keberadaanya sempat didemo warga.
“Delapan bulan sudah beroperasi, belum ada izinnya lantaran tanah pun masih HGU, bisa dibilang ilegal (PKS) lah. Karena BPN saja tak berani membuat sertifikatnya, belum ada izinnya yang lengkap. Ada sekitar 40 karyawan di situ,” ungkap D, Sabtu (30/9).
Kondisi limbah juga sempat dikeluhkan warga sekitar. D membeberkan, Manager PT Diski Sejahtera Abadi adalah Amru, dan salah satu pemilik bernama Dedi Harianto.
Manager PT Diski Sejahtera Abadi, Amru, saat dikonformasi via whatsapp lebih memilih bungkam.(wol/rid/d1)
Editor: Rizki Pakepi
Discussion about this post