MEDAN, Waspada.co.id – Pentingnya sosialisasi halal bagi masyarakat, terutama para siswa sekolah yang harus paham terhadap makanan yang dikonsumsi setiap hari. Adapun sosialisasi produk halal bertujuan untuk mengedukasi para siswa-siswi mengenai pemahaman literasi halal terhadap Islamic Branding dan Islamic Advertising dalam minat konsumsi produk halal di Masyarakat telah dilaksanakan pada 18 September 2023.
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini merupakan program PKM Universitas Sumatera Utara (USU) dengan skim Abdimas Internasional, kegiatan ini merupakan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilakukan oleh Dosen di Lingkungan USU.
Kegiatan PKM ini dilaksanakan oleh Dosen yang diketuai oleh Prof. Ir. T. Sabrina, M.Agr.Sc, Ph.D dengan beberapa dosen sebagai anggota diantaranya Prof. Dr. Ir. Hamidah Harahap, M.Sc, Dr. Eri Yusni, M.Sc dan Dr. Ir. Satia Negara Lubis, M.Ec, Kegiatan Pengabdian ini didanai oleh USU dengan dana non Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Universitas Sumatera Utara 2023.
Prof. Ir. T. Sabrina, M.Agr.Sc, Ph.D mewakili tim mengatakan, mitra yang terlibat dalam pengabdian masyarakat ini adalah siswa-siswi dari SMP Muhammadiyah 3 Medan dan ini merupakan sosialisasi yang kedua.
“Dalam kegiatan ini, Siswa-siswi diberikan edukasi mengenai literasi halal dan cara mengenali produk-produk halal. Edukasi ini sangat penting bagi siswa-siswi di SMP Muhammadiyah 3 Medan mengingat siswa-siswi ini merupakan remaja tanggung yang perlu dibina agar sedini mungkin mampu mengenali dan mengkonsumsi produk-produk halal dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Prof.Sabrina.
Secara umum, siswa-siswi tidak menyadari selama ini mereka ada mengkonsumsi produk baik berupa makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik yang tidak tersertifikasi halal. Hal ini dikarenakan, kurangnya literasi halal terhadap siswa-siswi di sekolah dalam mengenal dan mengidentifikasikan produk-produk halal.
Dengan adanya kegiatan ini, siswa-siswi terlihat antusias dan paham akan pentingnya kehalalan suatu produk bagi seorang muslim. Produk halal merupakan produk yang telah tersertifikasi halal oleh Kementerian Agama, hal ini ditunjukkan oleh logo halal yang terdapat pada setiap kemasan produk.
Produk yang disertifikasi halal dapat berupa makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang umum digunakan. Akhir dari kegiatan edukasi dan pelatihan ini, siswa-siswi praktik menemukan produk halal dari produk yang disediakan oleh pelaksana kegiatan. Siswa siswi terlihat sangat antusias untuk mendapatkan produk yang bisa dibawa pulang, untuk diceritakan kepada keluarga di rumah. (wol/ari/d1)
Discussion about this post