MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan 4 perkara dengan pendekatan keadilan Restoratif Justice (RJ), Selasa (5/9).
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa hingga awal September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 92 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Sementara, kata Yos, 4 perkara yang disetujui Jampidum dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dengan tersangka Halim Perdana Atmaja Alias Halim melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Selanjutnya, perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Di Siborongborong tersangka Ronny Hutasoit melanggar Pasal 406 ayat 1 dari KUHPidana, kemudian dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan tersangka Ariel Putra Simamora melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dan perkara dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka Masri Hamdani alias Bondan melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjarahan atau pencurian atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
“memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah”.
Menurut Yos A Tarigan, 4 perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Artinya, kata Yos, di antar tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, lebih mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post