MEDAN, Waspada.co.id – AKBP Achiruddin dituntut 1 tahun 9 bulan (21 bulan) penjara dan restitusi senilai Rp53 juta lebih terkait kasus penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan anaknya Aditiya Hasibuan.
Tuntutan 21 bulan penjara itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9).
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatannya yaitu Achiruddin merupakan penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat dan tidak menyesali perbuatannya.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tegas jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar AKBP Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi senilai Rp53 juta lebih dengan subsider 2 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHP,” ucap jaksa.
Setelah jaksa membacakan nota tuntutannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan dari terdakwa).
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya.
Bahkan, Ia terlihat seperti menyemangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post