MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan menangkap sejumlah 70 pelaku jaringan narkoba hasil dari pengungkapan 56 kasus narkotika selama sepekan di Kota Medan.
“Selama sepekan mulai 11-17 September 2023 total barang bukti yang disita sabu seberat 61,71 gram sabu, ganja 119,22 gram ganja, pil ekstasi 20 butir, 3 unit sepeda motor, dan uang senilai Rp7.107.000,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Senin (18/9).
Ia mengungkapkan, Polrestabes Medan juga melaksanakan gerebek kampung narkoba dengan membongkar barak-barak narkoba menggunakan alat berat di Jalan Jambur Dusun VII, Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Praktik Klinik Aborsi
Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap praktik aborsi yang dilakukan salah satu klinik di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Dalam pengungkapan itu empat orang berinisial LS, JM, FP, AS ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Ada empat orang telah ditetapkan tersangka diantaranya bidan, asisten bidan, gadis bersama pacar yang melakukan tindakan aborsi,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Joshua Tampubolon, Senin (18/9).
Achiruddin Dituntut Maksimal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana 6 tahun penjara (tuntutan maksimal) terkait kasus BBM solar ilegal yang ditemukan tidak jauh dari kediamannya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9), jaksa mengatakan bahwa perbuatannya terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas jaksa.
(wol/ega/d2)
Discussion about this post