MEDAN, Waspada.co.id – Viral di media sosial video anggota DPRD Medan Erwin Siahaan memakai jaket salah satu ojek online di dalam pesawat tujuan Medan-Yogyakarta belum lama ini. Akibatnya, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kerap membuat sensasi ini pun dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (DPRD Medan).
Beberapa warga mengatasnamakan penduduk Kota Medan melaporkan kader PSI tersebut lantaran diduga melanggar tata tertib (Tatib) kode etik DPRD Kota Medan.
Salah seorang pelapor, Hormat Sitinjak, saat diwawancarai sejumlah awak media mengatakan video yang viral kemarin diduga terjadi saat Erwin Siahaan hendak melakukan perjalanan dinas sebagai anggota DPRD Medan.
Namun dalam narasi yang beredar, Erwin yang saat itu memakai jaket ojol disebut tengah mengambil pesanan pelanggan berupa Bakpia Pathok 25 dari Yogyakarta. Setelah pesanan diambil, akan kembali lagi ke Kota Medan menggunakan pesawat.
“Video yang beredar itu mengandung kebohongan. Sangat disayangkan sikap Erwin Siahaan yang mengaku tengah mengambil pesanan pelanggan,” ungkap Hormat, Jumat (29/9).
Hormat menambahkan, pada video yang beredar, sebenarnya Erwin Siahaan tengah melakukan perjalanan dinas sebagai anggota DPRD Medan dan semua administrasinya ditanggung oleh Sekretariat DPRD Medan.
“Kalau benar mengambil pesanan sesuai dengan video yang beredar, tentu Erwin Siahaan diduga menyalahgunakan fasilitas DPRD Kota Medan. Sebab, semua akomodasi ditanggung Sekretariat DPRD Medan,” ucapnya.
Dengan beredarnya video tersebut, lanjut Hormat, beberapa pihak menyebut bahwa Erwin Siahaan melakukan gimmick politik yang diduga berkaitan untuk kepentingan politik pribadi dan partainya PSI.
“Kalaupun gimmick politik, dia (Erwin) tidak boleh menggunakan fasilitas Sekretariat DPRD Medan. Untuk itu, kami minta BKD DPRD Medan memberikan sanksi sesuai Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kota Medan,” pungkasnya.
Menyikapi laporan tersebut, anggota BKD DPRD Medan Robi Barus, mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Nanti kita lihat dulu laporannya, yang jelas kita (BKD) bekerja sesuai laporan masyarakat. Setelah laporannya kita verifikasi, akan kita acarakan. Kalau memang ada kesalahannya, tentu akan diberikan sanksi,” tukasnya.(wol/mrz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post