MEDAN, Waspada.co.id – Mukmin Mulyadi (49) dituntut pidana penjara selama 17 tahun karena dinilai terbukti mengedarkan pil ekstasi 2000 butir.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menilai, perbuatan Anggota DPRD Tanjung Balai ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 1 ke-1 KUH Pidana.
“Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun penjara,” tegas JPU di hadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, Rabu (23/8).
Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
“Tidak ada hal meringankan,” ucapnya.
Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan sebelumnya mengatakan bahwa perkara ini bermula saat Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan ada barang, dan terdakwa menanyakan mau berapa banyak.
“Lalu Ahmad Dhairobi alias Robi mengatakan mau dua ribu kes uangnya, dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dengan menyuruh datang ke gudang, sekira pukul 21.00 WIB, Ahmad mendatangi terdakwa disebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjung Balai,” kata JPU.
Pada saat bertemu, Ahmad bertanya kepada terdakwa ada barangnya bang, dan terdakwa mengatakan ada. Selanjutnya terdakwa menelepon Gimin (perkara sudah diputus) untuk memesan 2 ribu pil ekstasi dengan harga Rp70 ribu per butir.
Naasnya, saat sedang menyerahkan ekstasi tersebut petugas polisi datang dan langsung melakukan penangkapan. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post