SAMPALI, Waspada.co.id – Tim gabungan melakukan pembongkaran terhadap tiga bangunan rumah yang berada di lahan HGU PTPN 2 No.152, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Rabu (7/6).
Pembongkaran dimulai terhadap bangunan rumah kontrakan milik Dino Haryadi yang sebelumnya sudah menerima tali asih, dan dilanjutkan dengan pembongkaran rumah Roscik dan Mariana Lubis di Jalan Kemuning.
Dalam keterangannya, Penasehat Hukum PT NDP, Sastra, mengatakan sangat menyesalkan karena sempat adanya aksi penolakan terhadap kegiatan penertiban di lahan HGU tersebut.
Menurutnya, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari pembersihan dan penertiban yang sudah dilakukan pada Rabu pekan lalu. Dan semua proses sudah dilakukan termasuk menyiapkan tali asih dan tempat tinggal pengganti selama satu tahun bagi penghuni rumah yang ditertibkan.
“Namun tawaran itu tetap tidak digubris. Mereka bertahan dengan nilai ganti rugi yang angkanya tidak mungkin bisa kita penuhi,” katanya padahal jelas-jelas mereka menguasai lahan HGU PTPN II, meski berdalih punya sertifikat Camat Percut Seituan.
“Karena itu penertiban ini tetap dilaksanakan,” ujar Sastra seraya tidak menampik adanya opsi lain yang disiapkan PTPN II secara khusus untuk Pondok Pesantren Tahfiz yang masih belum ikut dibongkar.
Ia menuturkan, sebanyak 201 bangunan yang ada di atas lahan seluas 35 hektar yang menjadi bagian dari areal HGU No.152 kebun Sampali, sudah 198 bangunan yang ditertibkan dan dibongkar setelah pemiliknya menerima tali asih.
“Karena itu kami kembali menghimbau agar tokoh-tokoh warga bisa memahami realitas yang ada dan tidak mengedepankan egoisme tanpa dasar. Sehingga terus saja bertahan dan mewariskan kesalahan-kesalahan yang ada kepada generasi berikutnya,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post