MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar Hutajulu, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Indra Saputra karena terbukti melakukan pembacokan kepada istrinya hingga meninggal dunia.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6), jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Terdakwa Indra Syahputra,” tegas jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum.
Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa dan keji karena korban merupakan istri sah terdakwa.
“Yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap jaksa.
Setelah mendengar nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.
Sementara dalam dakwaannya jaksa, mengatakan bahwa terdakwa Indra Saputra tega membacok istrinya lantaran sakit hati.
Terdakwa tega membacok istrinya dengan menggunakan parang di atas becak bermotor (betor) yang terjadi di Jalan Aksara / Mandala By Pass. Mirisnya, aksi pembacokan tersebut dilakukan di depan anaknya yang masih bayi.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post