• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Syarat Wajib Serta Jenis Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

4 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Khazanah, Ragam, Warta
A A
0
Syarat Wajib Serta Jenis Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

Syarat Wajib Serta Jenis Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah (Ilustrasi/HO)

11
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada.co.id – Tawaf adalah salah satu rukun yang dilakukan saat ibadah haji dan umrah dalam agama Islam. Tawaf mengacu pada kegiatan mengelilingi Ka’bah, bangunan suci yang terletak di pusat Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi.

Kegiatan tawaf atau mengelilingi Ka’bah dilakukan sebanyak tujuh putaran. Dimulai dari hajar aswad dan diakhiri pula di titik yang sama. Ternyata, kegiatan tawaf yang sering dilakukan dalam ibadah haji dan umrah ini memiliki beberapa jenis.

RelatedPosts

Pembuluh-Darah

5 Makanan Untuk Menurunkan Gula Darah, Apa Saja?

ago 4 bulan
Program-Warung-Mantap

Program Warung Mantap Sejahtera Beri Peluang Usaha Bagi Para Pensiunan

ago 4 bulan
Ilustrasi-Jualan-Di-TikTok

Mendag Beri Waktu Tujuh Hari TikTok Shop Tutup

ago 4 bulan

Jenis tawaf mulai dari tawaf qudum, tawaf ifadhah, dan tawaf wada’. Masing-masing jenis tawaf ini memiliki hukum dan waktu pelaksanaan yang berbeda. Dengan begitu, penting bagi umat muslim untuk mengetahui jenis tawaf dan aturan pelaksanaannya dengan baik.

Selain itu, umat muslim juga perlu mengetahui syarat-syarat apa saja yang dilakukan untuk melakukan tawaf. Ini termasuk dalam pengetahuan dasar yang perlu dipahami oleh setiap calon jemaah yang hendak melaksanakan ibadah haji maupun umrah.

Di samping itu, ada pula beberapa anjuran sunnah yang baik dilakukan saat tawaf. Mulai dari berjalan kaki, berjalan cepat, salat sunah, hingga mencium hajar aswad. Beberapa kesunnahan ini dapat memberikan manfaat kebaikan tersendiri bagi siapa saja yang melakukan. Dilansir dari NU Online, berikut jenis tawaf dalam ibadah haji dan umrah serta penjelasan lainnya, bisa disimak.

Syarat Tawaf

Sebelum mengetahui jenis tawaf dan aturan pelaksanaannya, perlu dipahami terlebih dahulu syarat apa saja yang perlu dipenuhi jemaah haji maupun umrah sebelum melakukan tawaf. Beberapa syarat ini penting untuk diperhatikan, sebab akan mempengaruhi sah tidaknya rukun tawaf yang dilakukan.

Berikut beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan tawaf, perlu diperhatikan:

  • Sudah melaksanakan semua syarat sah shalat, yaitu wudhu, niat, menutup aurat, dan syarat lainnya seperti hendak melakukan shalat. Bedanya, jika saat shalat dilarang berbicara, saat tawaf diperkenankan berkomunikasi dengan orang lain.
  • Posisikan pundak kiri lurus terus menghadap kiblat, tidak menoleh ke arah lainnya.
  • Melakukan putaran berlawanan arah jarum jam, dimulai dari titik hajar aswad dan berakhir di titik yang sama.
  • Tawaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. Satu setiap melewati hajar aswad dihitung satu kali, lalu terus dilakukan hingga sebanyak tujuh kali.

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi saat melakukan tawaf. Penting bagi jemaah haji dan umrah memenuhi syarat-syarat tersebut, agar tawaf yang dilakukan sah menurut syariat Islam, dan bisa diterima di sisi Allah.

Jenis Tawaf

Setelah mengetahui syarat tawaf, berikutnya akan dijelaskan jenis tawaf dalam Islam. Seperti disebutkan, terdapat tiga jenis tawaf dengan hukum dan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda. Mulai dari tawaf qudum, tawaf ifadhah, hingga tawaf wada’.

Penting bagi jemaah haji maupun umrah untuk memperhatikan jenis tawaf beserta aturan pelaksanaannya. Dengan begitu, Anda bisa melakukan tawaf sesuai dengan hukum dan waktu pelaksanaan yang tepat. Berikut beberapa jenis tawaf yang perlu diketahui:

Tawaf Qudum

Jenis tawaf yang pertama yaitu tawaf qudum. Tawaf ini dilakukan oleh jamaah haji ifrad atau warin saat memasuki Mekkah dan sebelum melakukan wukuf. Sedangkan bagi jemaah haji tamaty’, tawaf ini sudah termasuk dalam tawaf umrah. Hukum pelaksanaannya wajib, sehingga jika tidak dilakukan maka harus membayar dam atau denda.

Tawaf Ifadhah

Jenis tawaf yang kedua adalah tawaf ifadhah. Ini termasuk rukun haji, sehingga wajib dilakukan. Jika tidak melakukan tawaf ifadhah, maka ibadah haji yang dilaksanakan batal. Waktu pelaksanaan tawaf ifadhah yaitu tanggal 10 Dzulhijjah sesudah melempar jumrah awabah dan tahallul. Sedangkan waktu lain yang diperbolehkan yaitu tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah keluarnya matahari di tanggal Dzulhijjah. Tidak ada batasan waktu, namun dianjurkan untuk melakukan tawaf ini sebelum tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Tawaf Wada’

Jenis tawaf yang ketiga adalah tawaf wada’, yaitu tawaf bagi siapa saja yang ingin melakukan. Ini adalah jenis tawaf yang memiliki hukum sunnah, berarti tidak ada kewajiban apapun mengenai tawaf ini. Waktu pelaksanaannya juga bisa dilakukan kapan saja, sepanjang waktu selama melakukan ibadah haji atau umrah.

Anjuran Sunnah Saat Tawaf

Setelah mengetahui beberapa jenis tawaf, terakhir akan dijelaskan anjuran sunnah yang baik dilakukan saat tawaf. Terdapat beberapa anjuran sunah yang dilakukan Nabi Muhammad saat tawaf. Karena memiliki hukum sunnah, maka ini tidak wajib dilakukan.

Meski begitu, jemaah haji atau umrah yang dapat melakukan kesunnahan ini maka akan mendapatkan manfaat kebaikan dari Allah. Berikut beberapa anjuran sunnah saat tawaf yang baik dilakukan:

1. Sebaiknya tawaf dilakukan dengan berjalan kaki, kecuali bagi jemaah yang lemah seperti keterbatasan fisik atau lansia.

2. Dianjurkan menyentuh, mengusap, dan mencium hajar aswad setiap melintasinya seperti yang dilakukan Rasulullah.

3. Berjalan cepat saat 1 hingga 3 putaran, kemudian dilanjutkan dengan berjalan biasa untuk sisa tawaf yang dilakukan.

4. Melaksanakan salat sunah dua rakaat sesudah tawaf di belakang makam Nabi Ibrahim. (merdeka/pel/d1)

Tags: hajiJamaah HajiSunnahSyarat WajibTawafumrah
Previous Post

Laporan Terbaru Jurnalis Argentina: Lionel Messi Merapat ke Inter Miami

Next Post

Syawal Gultom: Lulusan PT Harus Punya Sertifikat Kompetensi Pendukung

Related Posts

Pembuluh-Darah
Kesehatan

5 Makanan Untuk Menurunkan Gula Darah, Apa Saja?

ago 4 bulan
Program-Warung-Mantap
Ekonomi dan Bisnis

Program Warung Mantap Sejahtera Beri Peluang Usaha Bagi Para Pensiunan

ago 4 bulan
Ilustrasi-Jualan-Di-TikTok
Indonesia Hari Ini

Mendag Beri Waktu Tujuh Hari TikTok Shop Tutup

ago 4 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI Pusat, Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu , Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

ago 4 bulan
SERAHKAN
Ekonomi dan Bisnis

Lestarikan Lingkungan, Pelindo Serahkan Bantuan Penghijauan di Belawan

ago 4 bulan
KUNJUNGAN-KERJA
Ekonomi dan Bisnis

Kemenko PMK Kunjungan Kerja Perkembangan Pembangunan Belawan

ago 4 bulan
Next Post
Syawal Gultom: Lulusan PT Harus Punya Sertifikat Kompetensi Pendukung

Syawal Gultom: Lulusan PT Harus Punya Sertifikat Kompetensi Pendukung

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    5601 shares
    Share 2240 Tweet 1400
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    3292 shares
    Share 1317 Tweet 823
  • Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    16337 shares
    Share 6535 Tweet 4084
  • Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

    1236 shares
    Share 494 Tweet 309

Recent News

Pembuluh-Darah

5 Makanan Untuk Menurunkan Gula Darah, Apa Saja?

ago 4 bulan
TIMNAS

Asian Games 2023: Timnas U-24 Percaya Diri Hadapi Uzbekistan U-24

ago 4 bulan
Program-Warung-Mantap

Program Warung Mantap Sejahtera Beri Peluang Usaha Bagi Para Pensiunan

ago 4 bulan
SMP-Negeri-3-Binjai-Menang-Lomba-Marhaban-

Menang Lomba Marhaban, SMP Negeri 3 Binjai Serahkan Piala ke Kecamatan Binjai Timur

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pembuluh-Darah

5 Makanan Untuk Menurunkan Gula Darah, Apa Saja?

ago 4 bulan
TIMNAS

Asian Games 2023: Timnas U-24 Percaya Diri Hadapi Uzbekistan U-24

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.