MEDAN, Waspada.co.id – Enak benar jadi seorang Siti Suciati. Meskipun sudah dipecat dari Partai Gerindra, legislator yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan ini masih bisa menikmati fasilitas yang ada di DPRD Medan.
Fasilitas yang masih diterima Siti Suciati adalah gaji sebagai anggota dewan, tunjangan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar kota dan sejumlah fasilitas lainnya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Ihwan Ritonga, Siti Suciati hanya dipecat sebagai kader partai bukan keanggotaannya sebagai anggota DPRD Medan. Sebab yang bisa memecat Siti Suciati adalah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
“Jadi selagi keputusan belum inkrah di Mahkamah Agung (kasasi Siti Suciati), dia masih bisa mendapatkan fasilitas yang diberikan Sekretariat DPRD Medan. Gak ada hukum yang dilanggar itu,” ungkapnya kepada Waspada Online, Senin (19/6).
Ihwan tak memungkiri pemecatan Siti Suciati berdampak terhadap DPC Partai Gerindra Kota Medan. Sebab, setiap anggota dewan wajib berkontribusi kepada partai yang mengantarkannya ke kursi parlemen.
“Kita kekosongan hak suara di komisi yang didudukinya (Siti Suciati) selama ini, sebab dia sudah dipecat dan kita gak mengakui lagi dia sebagai kader partai. Tapi sebagai warga negara, Uci berhak mengajukan kasasi ke MA atas pemecatan dirinya,” terangnya.
Ihwan menegaskan, tugas DPC dan DPP Partai Gerindra sudah selesai sampai tahap pemberhentian Siti Suciati. Selanjutnya tinggal tugas calon anggota DPRD Medan pergantian antar waktu (PAW) lah yang menjemput bola ke Mahkamah Agung.
“Sidang di PN (Pengadilan Negeri) Medan dan PT (Pengadilan Tinggi) Sumut kita selalu diundang untuk memberikan penjelasan. Sidang di MA, sampai sekarang kita belum diundang. Artinya apa, mungkin MA hanya menelaah putusan di sidang sebelumnya. Kita doakan lah supaya persoalan ini cepat selesai dan bisa dilakukan sidang paripurna PAW,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post