• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Suara Hakim Tak Jelas Bacakan Putusan Sengketa Tanah, Penggugat Menduga Ada Kejanggalan

4 bulan ago
in Medan
A A
0
Suara Hakim Tak Jelas Bacakan Putusan Sengketa Tanah, Penggugat Menduga Ada Kejanggalan

Suara Hakim Tak Jelas Saat Bacakan Putusan Sengketa Tanah, Penggugat Menduga Ada Kejanggalan. (HO)

29
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pihak penggugat kepemilikan tanah seluas ±2 ha di Jalan Gagak Hitam Raya, Medan, menduga ada keanehan dan kejanggalan saat sidang pembacaan putusan perkara No.528/Pdt.G/2022/PN.Mdn, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/6).

Keanehan dan kejanggalan itu, dipertanyakan kuasa hukum dari Penggugat yakni Ir Apul P Simorangkir dan Fauzi Akbar Pohan dari Kantor Hukum PARIADIN LAW FIRM, karena hakim yang memimpin sidang, Phillip Mark Soentpiet, suaranya terdengar pelan dan samar bahkan tidak begitu jelas apa yang diucapkan saat membacakan isi putusan.

RelatedPosts

Masyarakat Kota Medan yang laporkan Erwin Siahaan ke BKD DPRD Medan, Jumat (29/9).

Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

ago 4 bulan
Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara. (WOL Photo)

Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara

ago 4 bulan
Polda Sumut tangkap pelaku jual beli satwa lindungi jaringan internasional. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

Polda Sumut Tangkap Pelaku Jual Beli 2 Orang Utan

ago 4 bulan

“Kami mempertanyakan sikap dari ketua majelis hakim yang membacakan putusan tersebut yang tidak kedengaran apa yang dibacakan sehingga samar-samar kedengarannya. Padahal, jarak meja kuasa hukum dengan meja majelis hakim hanya lebih kurang 1,5 meter saja,” kata Apul P Simorangkir kepada wartawan, Kamis (7/5).

Akibat dari suara hakim yang kurang begitu jelas membacakan putusan, mereka juga hanya sebagain besar saja mendengar point-point isi putusan, diantaranya gugatan penggugat konvensi diterima sebagian dan gugatan rekonvensi ditolak.

“Ketua majelis hakim membaca putusan sangat pelan sekali dan tidak kedengaran apa yang dibacakan oleh pihak-pihak yang hadir di persidangan. Kami sangat keberatan atas sikap ketua majelis yang membacakan putusan dengan tidak jelas tersebut karena tidak sesuai dengan hukum acara peradilan,” tegasnya.

Ia menyampaikan, sedari awal pihaknya juga sudah menduga ada kejanggalan pembacaan putusan perkara No.528/Pdt.G/2022/PN.Mdn yang didaftarkan Juli 2022 itu. Sebab, sudah berulang kali penundaan pembacaan putusan sejak kesimpulan diserahkan 4 Mei 2023 dan agenda putusan direncanakan dibacakan 23 Mei 2023, kemudian ditunda pembacaan putusan pada 6 Juni 2023 dan kemudian ditunda lagi 7 Juli 2023.

“Ada apa dengan penundaan pembacaan putusan ini? Hal ini menjadi pertanyaan dan sangat mengkhwatirkan bagi kuasa hukum penggugat apa lagi pada saat pembacaan putusan yang tidak kedengaran,” ungkapnya.

Lebih jauh disampaikannya, perkara No.528/Pdt.G/2022/PN.Mdn, adalah tentang kepemilikan tanah seluas lebih ±2 ha di Jalan Gagak Hitam Raya, Medan, tepatnya di samping Hotel Saka Sei Sikambing B, Medan.

Penggugat memiliki tanah itu, dari ahli waris tanah berdasarkan pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi. Namun tanah tersebut telah dikuasai oleh Tergugat yakni PT Surya Cemerlang Indah dengan cara menembok keliling tanah tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, Tergugat memperoleh tanah tersebut dari Raden Polfan alias Gek Lai dengan cara jual beli yang telah dilakukan pensertifikatan atas tanah tersebut, dan Raden Polfan mensertifikatkan tanah itu berdasarkan dari jual beli dari penggarap tanah yakni Sumardi, tahun 1992 yang didasarkan dari Surat Pernyataan Tanah yang dibuat pada 21 Februari 1992 dan kemudian dibuat Surat Keterangan atas Tanah oleh Lurah Kelurahan Sei Sikambing B pada 23 Februari 1992 dan ditandatangani Camat Medan Sunggal 23 Pebruari 1992.

“Kemudian dilakukan pelepasan hak atas tanah oleh Sumardi kepada Raden Polfan tanggal 19 Maret 1992 melalui Camat Medan Sunggal Asnul Harahap dan kemudian Camat Medan Sunggal menerbitkan Surat Keterangan Situasi Tanah tanggal 19 Maret 1992, selanjutnya dimohon Raden Polfan untuk disertifikatkan ke Kantor Pertanahan Kota Medan dan terbit Sertifikat HGB No. 693, 694, 695, 696/ Sei Sikambing B tanggal 2-11-2009,” jelasnya.

Kemudian, berdasarkan fakta persidangan yakni saksi dari Penggugat, telah menghadirkan saksi-saksi fakta yakni Suyitno yang sejak kecil tinggal di sekitar lokasi tanah dan kakek saksi juga mantan kepala lingkungan di lokasi tanah sejak tahun 1950an menyatakan Sumardi adalah penggarap tanah yang digugat Penggugat dan Sumardi meninggal dunia di Jawa pada tahun 1980an, saksi mengatakan bahwa saksi hadir saat Sumardi melakukan kenduri atau selamatan karena Sumardi mau pulang kampung ke Jawa yakni di Desa Penjatan Kulonprogo Jogjakarta.

“Saksi-saksi fakta yang lainnya yakni Amir dan Nazaruddin juga mengatakan adalah penggarap tanah dan saksi Amir mengatakan mengenal pemilik tanah dan pernah ketemu yakni DT Nahari pada tahun 1960an sebelum adanya peristiwa G30S PKI,” sebutnya.

Atas fakta-fakta persidangan tersebut, Penggugat telah menuangkannya dalam Kesimpulan yakni Sumardi telah meninggal dunia tahun 1980an.

“Bagaimana Sumardi yang telah meninggal dunia dapat membuat Surat Pernyataan sebagai Penggarap tanah 21 Februari 1992? Bagaimana Sumardi yang sudah meninggal dunia tahun 1980an dapat melakukan pelepasan hak atas tanah garapan pada tanggal 19 Maret 1992 dengan Raden Polfan di hadapan Camat Medan Sunggal Asnul Harahap? Kemudian dalam kesimpulan juga dinyatakan bagaimana Surat Keterangan atas tanah yang dibuat oleh Lurah Sei Sikambing B & Camat Medan Sunggal pada tanggal 23 Pebruari 1992 pada hari libur kerja yakni pada hari Minggu?,” ujarnya.

Kemudian, Surat Keterangan atas tanah No. 097/SKT/II/1992 tanggal 23-02-1992 yang dibuat Lurah Sei Sikambing B dan Camat Medan Sunggal adalah tidak sah dan diduga palsu karena berdasarkan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 593/5707/SJ/1984 tanggal 22 Mei 1984 tentang Larangan Kepala Desa, Lurah atau Camat menerbitkan Surat Keterangan Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999.

“Atas peraturan ini, Penggugat mempertanyakan Tindakan Kantor Pertanahan Kota Medan (Turut Tergugat I) yang menerbitkan sertifkat di atas tanah milik Penggugat kepada Raden Polfan yang kemudian dijual kepada Tergugat (PT Surya Cemerlang) yang pada awalnya didaftarkan berdasarkan Surat Penyataan Penggarap, Surat Keterangan Tanah No. 097/SKT/II/1992 tanggal 23-02-1992 yang kemudian Pelepasan hak tanah Garapan oleh Sumardi yang telah meninggal dunia tahun 1980an,” ungkapnya.

Oleh karena fakta-fakta persidangan di atas, Penggugat sangat meragukan apakah majelis hakim membacakan pertimbangan atas fakta hukum di atas? Karena ketua majelis hakim membaca putusan atas perkara No.528/Pdt.G/2022/PN.Mdn tidak kedengaran.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Ir Apul P SimorangkirpengadilanPengadilan Negeri MedanPerdataPersidanganPN Medansidang gugatansidang gugatan tanah
Previous Post

Alam Membatalkan Bonus Demografi Indonesia

Next Post

Pemko Medan Jamin Keamanan Rumah Calhaj

Related Posts

Masyarakat Kota Medan yang laporkan Erwin Siahaan ke BKD DPRD Medan, Jumat (29/9).
Medan

Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

ago 4 bulan
Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara. (WOL Photo)
Medan

Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara

ago 4 bulan
Polda Sumut tangkap pelaku jual beli satwa lindungi jaringan internasional. (HO/Bid Humas Polda Sumut)
Medan

Polda Sumut Tangkap Pelaku Jual Beli 2 Orang Utan

ago 4 bulan
PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA-2
Medan

Pasar Murah Keliling Kota Medan Menjual Beras, Gula dan Minyak Makan

ago 4 bulan
Kasus-Pemalsuan-Dokumen-Nikah-
Medan

Korban Minta Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Dihukum Berat

ago 4 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Wanita Tewas di Panti Pijat, Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’, dan Pasar Murah Keliling

ago 4 bulan
Next Post
Pemko Medan Jamin Keamanan Rumah Calhaj

Pemko Medan Jamin Keamanan Rumah Calhaj

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    18075 shares
    Share 7230 Tweet 4519
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2249 shares
    Share 900 Tweet 562
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200819 shares
    Share 80328 Tweet 50205
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    70973 shares
    Share 28389 Tweet 17743

Recent News

Desain Rumah Minimalis 12x10 M, Menarik dan Elegan

Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

ago 4 bulan
Andre Onana bersama Sofyan Amrabat dan Marcus Rashford gagal menghindari kekalahan Manchester United dari Crystal Palace di Old Trafford, Sabtu (30/9) malam. (HO/manutd)

Liga Premier: Proyek Erik ten Hag Mulai Dipertanyakan

ago 4 bulan
foto ilustrasi orang duduk (WOL Photo)

Waspada! Duduk Berjam-jam Dalam Sehari Ternyata Bisa Kena Dimensia

ago 4 bulan
Kolam penampungan limbah kelapa sawit yang diduga tak sesuai spesifikasi.(Ist)

PKS Milik PT Diski Sejahtera Abadi di Sei Semayang Diduga Ilegal

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Desain Rumah Minimalis 12x10 M, Menarik dan Elegan

Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

ago 4 bulan
Andre Onana bersama Sofyan Amrabat dan Marcus Rashford gagal menghindari kekalahan Manchester United dari Crystal Palace di Old Trafford, Sabtu (30/9) malam. (HO/manutd)

Liga Premier: Proyek Erik ten Hag Mulai Dipertanyakan

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.