SINABANG, Waspada.co.id – Sejak dibangun beberapa tahun lalu melalui sumber Dana Otonomi Khusus (Doka), status gedung pers Simeulue hingga hari ini tak kunjung jelas.
Alih-alih difungsikan sebagai wadah atau kantor Sekretariat bersama (Sekber) jurnalis di kepulauan setempat, justru gedung yang dibangun dua lantai itu dicermati dari sisi yuridis belum bisa seutuhnya digunakan wartawan.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Simeulue sampai sekarang belum mengeluarkan secarik kertas pun terkait peruntukan, khususnya menyangkut legalitas. Apakah berbentuk hibah atau pinjam pakai. Karena tak ada kepastian, wartawan pun akhirnya enggan menempati gedung tersebut.
“Sepertinya kepemimpinan Pj Ahmadliyah acuh menyikapi gedung pers ini, buktinya progres dari tindak lanjut status bangunan sampai sekarang tidak jelas. Jadi apa pegangan kita?” kata Ahmadi wartawan Harian Rakyat Aceh (Group Jawa Pos), Kamis (1/6).
Padahal, sambung Ahmadi, jika menoleh histori berdirinya bangunan senilai kurang lebih Rp1,5 miliar itu, bukan datang begitu saja, melainkan upayah ‘jemput bola’ yang ditempuh Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue periode 2017-2022 lalu.
Namun sayang, di kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Ahmadliyah gedung tadi seakan dibiarkan terlantar. Bahkan kondisinya terlihat mulai ditumbuhi semak belukar. Potret ini seolah menegaskan atensi Pj Ahmadliyah terhadap pers jauh dari ekspektasi.
“Saya pikir ini cukup menegaskan, Pj Ahmadliyah tidak begitu perhatian terhadap peran dunia pers,” pungkasnya. (wol/ind/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post