• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Sidang Dugaan Penipuan Mercedez Benz, Saksi Akui Johanes Datang Bersama Petrus

4 bulan ago
in Medan
A A
0
PN-Medan

Sidang Dugaan Penipuan Mercedez Benz, Saksi Akui Johanes Datang Bersama Petrus (WOL Photo)

23
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mercedez Benz dengan terdakwa Putra Hartono kembali berlangsung di Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/6).

Agenda sidang kali ini penuntut umum menghadirkan saksi Penyidik Polrestabes Medan Benny Sanjaya yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Johanes Johan, sebagaimana permintaan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi.

RelatedPosts

Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara. (WOL Photo)

Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara

ago 4 bulan
Polda Sumut tangkap pelaku jual beli satwa lindungi jaringan internasional. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

Polda Sumut Tangkap Pelaku Jual Beli 2 Orang Utan

ago 4 bulan
PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA-2

Pasar Murah Keliling Kota Medan Menjual Beras, Gula dan Minyak Makan

ago 4 bulan

Tidak hanya Benny Sanjaya, Trian Aditya selaku Penuntut Umum Kejari Medan, menghadirkan Johanes Johan pada persidangan sebelumnya dalam kesaksiannya bahwa ia dipaksa hadir oleh Petrus Irwan dan Oe Ai Phing untuk datang ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.

Saat dimintai kesaksiannya Benny Sanjaya bahwa Johanes memang hadir ke hadapan penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi. Dikatakan Benny bahwa pemanggilan itu sesuai dengan jadwal pemanggilan saksi ada memeriksa keterangan Johanes Johan.

“Ketika saat pemeriksaan terhadap Johanes saksi menggunakan laptop,” Urai saksi Perbalisan.

Penasehat Hukum terdakwa Putra Hartono pun melanjutkan pertanyaan kepada Benny, saat saksi Johanis diminta keterangannya apakah ada saksi lainnya?, menjawab itu saksi menjawab bahwa saat Johanes di ruangan ada juga saksi Petrus dan Oe Ai Phing.

Selanjutnya, Ramli pun mengingatkan bahwa dirinya sudah terikat sumpah sebelum memberikan kesaksiannya, lalu saksi Benny menjawab memang berada dalam satu ruangan akan tetapi dengan jarak berjauhan.

Selanjutnya Ramli Tarigan menanyakan pada saksi perbalisan, “waktu saudara saksi johanes hadir ke penyidik, apakah karena panggilan atau di bawa petrus,” tandas Ramli kepada saksi Perbalisan.

Dijawab Benny yang merupakan saksi Perbalisan menjawab memang dipanggil dan datangnya bersamaan dengan Petrus.

Kembali ditanyakan Tim Penasehat Hukum terdakwa terkait bukti surat panggilannya.

Saksi Perbalisan pun menjelaskan, bahwa ada dalam berkas perkara, setelah di periksa JPU dalam berkas ternyata surat panggilan tidak ada. Kemudian saksi berdalih ada di kantor.

Mendengar keterangan saksi Perbalisan tersebut Hakim ketua Abdul Hadi menanyakan saksi Perbalisan. “Apakah itu bukan merupakan SOP untuk melaporkan surat panggilan saksi- saksi didalam berkas perkara”. Saksi Perbalisan tetap Berdalih ada di kantor jawabnya pada hakim.

Sementara itu ketika dikonfrontir atas kesaksian Benny, Johanes yang ditanyakan kembali mengatakan dirinya lupa gak ingat lagi karena sudah lama.

Kemudian Johanes Johan juga menerangkan pada hakim bahwa Ia diajak paksa Drs. Petrus Irwan untuk jadi saksi kekantor polisi, dimana jawaban sama dalam kesaksian sebelumnya dikarenakan ia tidak mengetahui permasalahan.

Menurut keterangan terdakwa Putra Hartono, bahwa mobil Marcedes yang ada padanya pemberian hadiah dari Drs.Petrus Irwan (paman) kepada terdakwa. Sebab Petrus akan mendapat pesangon 1 Miliyar. Hal itu dikatakan Petrus ketika bertelepon dengan terdakwa saat akan membeli mobil Mercedes.

Menurut keterangan terdakwa Putra Hartono, bukti mobil itu sebagai hadiah pemberian, korban Petrus mentransfer uang untuk pembelian mobil tersebut ke rekening terdakwa.

Selanjutnya pada saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan dan proses balik nama atas mobil Mercedes itu dari pemilik pertama dengan nama terdakwa, saksi korban Petrus mengiyakan. Ketika itu terdakwa bersama ibunya mendatangi Petrus kerumahnya.

Terdakwa Putra Hartono merupakan kemanakan yang paling saksi korban sayangi dan sering memberikan hadiah- hadiah sejak kecil terdakwa. Bahkan selalu mentransfer uang ke rekeningnya senilai Rp10 juta.

Selanjutnya Majelis Hakim meminta untuk Tim Penasehat Hukum Terdakwa membuktikan mobil Marcedes tersebut merupakan hadiah dari saksi korban Petrus Irwan, untuk itu Tim Penasehat Hukum yang diketuai Ramli Tarigan akan menghadirkan saksi Ade Charge (saksi meringankan).

Setelah mendengar keterangan saksi Perbalisan dan Johanes Johan serta keterangan terdakwa Putra Hartono, Majelis Hakim menunda persidangan pada Kamis depan untuk pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Pengadilan Negeri Medanpenggelapanpenipuan dan penggelapanPN MedanSidang PN Medan
Previous Post

Kejati Terima SPDP Kasus Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan

Next Post

Realisasi Pendapatan Daerah Sumut 2022 Capai 101 Persen

Related Posts

Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara. (WOL Photo)
Medan

Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara

ago 4 bulan
Polda Sumut tangkap pelaku jual beli satwa lindungi jaringan internasional. (HO/Bid Humas Polda Sumut)
Medan

Polda Sumut Tangkap Pelaku Jual Beli 2 Orang Utan

ago 4 bulan
PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA-2
Medan

Pasar Murah Keliling Kota Medan Menjual Beras, Gula dan Minyak Makan

ago 4 bulan
Kasus-Pemalsuan-Dokumen-Nikah-
Medan

Korban Minta Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Dihukum Berat

ago 4 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Wanita Tewas di Panti Pijat, Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’, dan Pasar Murah Keliling

ago 4 bulan
Dirut-PUD-Pasar-Medan
Medan

Maksimalkan Pasar Murah Keliling, PUD Pasar Medan Butuh Penambahan Armada

ago 4 bulan
Next Post
Realisasi-Pendapatan-daerah-Sumut

Realisasi Pendapatan Daerah Sumut 2022 Capai 101 Persen

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Polda Sumut tangkap dua warga Aceh selundupkan sabu. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

    Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2153 shares
    Share 861 Tweet 538
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17756 shares
    Share 7102 Tweet 4439
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200684 shares
    Share 80274 Tweet 50171
  • Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    9389 shares
    Share 3756 Tweet 2347

Recent News

Dinas PUPR Tanjungbalai Beri Pembekalan Bagi Pekerja Pasang Bata

Dinas PUPR Tanjungbalai Beri Pembekalan Bagi Pekerja Pasang Bata

ago 4 bulan
La Liga: Blunder Sergio Ramos Menangkan Barcelona

La Liga: Blunder Sergio Ramos Menangkan Barcelona

ago 4 bulan
Asian Games 2022: Beregu Putra Terhenti di Perempatpatfinal

Asian Games 2022: Beregu Putra Terhenti di Perempatpatfinal

ago 4 bulan
Bawa Al Nassr Ukir 9 Kemenangan Beruntun, Cristiano Ronaldo: Tetap Pertahankan

Bawa Al Nassr Ukir 9 Kemenangan Beruntun, Cristiano Ronaldo: Tetap Pertahankan

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Dinas PUPR Tanjungbalai Beri Pembekalan Bagi Pekerja Pasang Bata

Dinas PUPR Tanjungbalai Beri Pembekalan Bagi Pekerja Pasang Bata

ago 4 bulan
La Liga: Blunder Sergio Ramos Menangkan Barcelona

La Liga: Blunder Sergio Ramos Menangkan Barcelona

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.