SIMALUNGUN, Waspada.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (9/6) sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka tersebut bernama Darma Setiawan alias Darma (29 th) yang beralamat Huta Hataran Jawa I, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Huta Hataran Jawa I diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1,88 gram narkotika jenis shabu-shabu di dalam kamar Darma.
Selain itu, tim juga menemukan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, uang sejumlah Rp100.000,-, satu unit HP Android merk Vivo, dan satu bal plastik klip kosong.
Dalam interogasi awal, Darma mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan adalah miliknya dan didapat dari seorang laki-laki di daerah Simpang Tangsi, Kelurahan Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya kamtibmas yang aman dan nyaman di lingkungan sekitar,” ujar AKP Adi dalam keterangannya, Sabtu (10/6) sekitar pukul 17.00 WIB. (wol/azr/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post