MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan tiga unit mesin judi tembak ikan di Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Seituan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, mengatakan diamankannya tiga unit mesin judi tembak ikan itu atas atensi Kapolrestabes Medan dalam memberantas tindak perjudian.
“Selain mengamankan tiga unit mesin judi tembak ikan, anggota juga menangkap satu orang diduga pelaku berinisial ES yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya, Jumat (9/6).
Fathir menegaskan, penindakan terhadap perjudian tersebut guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian yang ada di Kota Medan,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post