PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Jumat (26/5), menggerebek salah satu warung, di Kelurahan Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan, yang dipakai sebagai tempat bertransaksi narkoba. Dua pengedarnya pun berhasil diamankan bersama barang bukti sabu 4,25 gram.
Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan mengatakan, penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat, yang mengungkapkan di salah satu warung di Pasar Hilir ada peredaran narkoba yang sudah meresahkan.
“Informasi ini langsung kami selidiki dan ternyata benar, warung milik E itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Irwan, Senin (5/6).
Sementara pengedar yang ditangkap itu adalah MR (42 th) alias Ucok dan SR (39th) alias Cipung. Mereka warga Kelurahan Kayujati, Panyabungan. Diamankan di Mapolres Madina dengan barang buktinya 4,25 gram sabu, satu timbangan elektrik, sebungkus plastik transparan dan sebuah telephon genggam.
“Saya ucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang telah membantu kita dalam mengungkap peredaran narkoba. Kami harap ke depannya, kerja sama ini semakin lebih baik,” ucapnya. (wol/wang/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post