MEDAN, Waspada.co.id – Kelompok Kerja (Pokja) paket Penataan Kawasan Belawan Bahari diduga kuat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Sebab, Pokja Pemilihan 3-CK.2.A-1 Provinsi Sumatera Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2023 memenangkan perusahaan yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi.
Dirut PT Salim Perkasa Construction, Zakaria Rambe pada Waspada Online, Jumat (2/6) menjelaskan bahwa dugaan tidak profesionalnya Pokja, maka pihaknya mengirimkan surat sanggahan terhadap tender proyek.
PT Salim Perkasa Construction berharap, Pokja Pemilihan 3-CK.2.A-1 Provinsi Sumatera Utara Kementerian PUPR TA 2023 membatalkan keputusannya. Selanjutnya, Pokja pemilihan melakukan tender ulang terhadap poyek Penataan Kawasan Belawan Bahari dengan nilai HPS sebesar Rp20.856.337.000,00.
“Kita minta pemenang lelang dibatalkan. Kemudian Pokja pemilihan diminta untuk melakukan tender ulang terhadap pengerjaan proyek tersebut,” sebut Zakaria Rambe
Lanjut Zakaria, Pokja pemilihan tidak konsisten menjalankan keputusannya. Hal itu patut diduga ada ketidak beresan dalam menunjuk perusahaan pemenang tender proyek tersebut.
“Kami menduga ada hal yang tidak beres dalam penunjukan perusahaan pemenang tender proyek itu. Sebab, Pokja sebelumnya menyatakan tak satu pun perusahaan yang mengikuti tender tidak lulus evaluasi. Tapi belakangan, perusahaan yang dinyatakan tidak lulus evaluasi justru dinyatakan sebagai pemenang tender proyek tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, sambung Zakaria Rambe pada 12 April 2023 pihaknya, PT Salim Perkasa Construction – CV Delima, KSO mendaftar sebagai peserta lelang pekerjaan konstruksi pada Kementerian PUPR Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (APBN 2023) dengan judul “Penataan Kawasan Medan Belawan Bahari”.
“Bahwa dalam pelaksanaan tender, kami mengajukan penawaran harga sebesar Rp18.882.676.279,01 atau harga terendah ketiga diketahui pada saat pembukaan penawaran tanggal 18 April 2023. Tanggal 12 Mei 2023 Pokja pemilihan menyatakan dalam berita acara bahwa seluruh peserta tidak ada yang memenuhi evaluasi dengan Nomor SK.34/KPTS/Kb11/2023,” katanya.
Atas hasil tersebut, hingga berakhirnya masa sanggah tidak ada peserta yang melakukan sanggahan, kembali jelas Zakaria.
“Anehnya lagi, tanggal 23 Mei 2023 Pokja melakukan evaluasi ulang dan menyatakan PT Jaya Utama Pilar Konstruksi Indonesia sebagai pemenang tender. Padahal sebelumnya, para peserta lelang dinyatakan tidak ada yang lulus evaluasi,” imbuhnya.
Diterangkan Zakaria, PT Jaya Utama Pilar Konstruksi Indonesia selaku rekanan yang dinyatakan menang tender telah dinyatakan tidak lulus sesuai dengan SK Pokja Nomor: SK/KPTS/Kb11/2023 dengan alasan tidak memenuhi persyaratan pengalaman kerja personel managerial dengan jabatan Manager Keuangan setelah dilakukan klarifikasi kepada pengguna jasa.
“Atas hal itu kami merasa sangat dirugikan karena sikap dari Pokja yang tidak konsisten dan diduga melakukan diskriminasi terhadap kami sebagai peserta tender,” terangnya.
Dengan keputusannya memenangkan perusahaan yang tidak lulus evaluasi, Pokja telah melanggar aturan dan peraturan yang ada, tegas Zakaria.
“Ya, Pokja melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dokumen pemilihan No: 03/TU/BP2JK-SU-P3/BELAWANBAHARI/CK/2023,” tegas Zakaria Rambe.
Zakaria menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan Pokja pemilihan dimaksud meliputi kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi. Diduga adanya penyimpangan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, persekongkolan, penyalahgunaan wewenang.
Dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan Pokja pemilihan ialah menggugurkan pihaknya dengan alasan tidak memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi usaha menengah dengan subklasifikasi SI008 Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Perpipaan Air Minum Lokal KBLI 2015/2017 atau BS005 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih KBLI 2020.
Padahal, sertifikat badan usaha dengan sub klasifikasi SI008 Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Perpipaan Air Minum Lokal KBLI 2015/2017 atau BS005 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih KBLI 2020 CV Delima Adalah Kualifikasi Usaha Kecil.
“Perpres No.12 Tahun 2021 dan dalam Dokumen BAB III IKP di pasal 3.7 huruf d menyatakan, KSO untuk pekerjaan yang bersifat umum dapat dilakukan antar pelaku usaha yang memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil,” cetus Zakaria Rambe.
Kemudian pada BAB V LDK pasal 13 huruf b berbunyi evaluasi pada angka 4 dilakukan secara saling melengkapi oleh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan.
“Untuk itu, kami meminta agar Pokja Pemilihan 3.CK.2.A-1 Provinsi Sumatera Utara Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2023 membatalkan keputusannya dan melakukan tender ulang terhadap paket proyek tersebut,” pungkasnya.
Waspada Online telah berupaya mengkonfirmasi Pokja Pemilihan 3-CK.2.A-1 Provinsi Sumatera Utara Kementerian PUPR, namun belum berhasil. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post