MEDAN, Waspada.co.id – Pengendara ojek online berinisial S ditangkap karena mencabuli siswi SMP berinisial DC (14) di Kota Medan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses pemeriksaan pelaku S telah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, mengatakan pelaku melakukan pencabulan itu saat membonceng korban dengan sepeda motor
“Tersangka ini sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online. Dia melakukan perbuatannya terhadap korban DC pada 25 Mei 2023,” katanya, Kamis (1/).
Fathir menuturkan, tindakan cabul yang dilakukan S dengan memegang paha dan organ intim korban. Sehingga korban langsung minta diturunkan dari sepeda motor yang dikendarai pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, pada dasarnya pelaku S dan DC sebelumnya sudah berteman atau saling mengenal satu sama lain,” tuturnya dalam kejadian itu, DC bukan sebagai penumpang S, melainkan teman yang ingin jalan bersama.
Fathir menambahkan, keduanya sudah sering berkomunikasi melalui media chatting. Saat ini pihak penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan masih mendalami sudah berapa kali aksi yang dilakukan tersangka S.
“Terhadap tersangka S disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Cabul dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post