MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat Pembangunan Kota (Urban Design) dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Hendi Bakti Alamsyah, menilai dikembalikannya uang proyek lampu pocong oleh para kontraktor secara tidak langsung mereka mengakui kesalahan dalam pengerjaan proyek tersebut. Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah, sewaktu mengerjakan lampu pocong tersebut, otomatis spesifikasi material dan bentuknya sudah disetujui oleh dinas terkait dan diketahui oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
“Pekerjaan lampu pocong itu kan sudah hampir selesai, kalau perhitungannya sudah hampir 80 persen, kenapa tidak ada evaluasi? Kenapa tidak ada bobot pekerjaan yang harus dilakukan, sehingga uang yang Rp21 miliar yang keluar itu seharusnya kan merujuk pada spesifikasi kerja, estetika kerja sesuai dengan keinginan dinas dan pak wali. Tiba-tiba ada pernyataan pak Wali pekerjaan itu tak sesuai spek, ini ada apa?,” ungkapnya kepada Waspada Online, Rabu (7/6).
Menurutnya, jika proyek lampu pocong ini tidak sesuai keinginan dinas terkait ataupun Wali Kota Medan, seharusnya orang nomor satu di jajaran Pemko Medan itu mengetahuinya. Sehingga muncul asumsi liar adanya miskomunikasi antara pimpinan OPD dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution tentang pekerjaan di lapangan.
“(lampu pocong) ini kan bukan benda khayalan, ini kan benda nyata yang dilihat semua lapisan masyarakat. Kenapa bisa terjadi seperti itu? Ini yang aneh sebenarnya,” ucapnya.
Menurutnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution tak berhak menyalahkan para kontraktor lampu pocong dengan menginstruksikan pengembalian uang telah disetorkan dan membongkar sendiri tiang lampu yang sudah terpasang tersebut.
“Kenapa sampai detik ini juga tiang lampu pocong itu belum dibongkar, mungkin mereka (kontraktor) punya dasar. Ini yang perlu dijelaskan ke publik. Sehingga pak wali tidak menghadapi suatu hal yang dia juga merasa tidak diinformasikan apa-apa oleh dinas terkait,” ujarnya.
“Dalam hal ini siapa yang salah, kontraktor (lampu pocong) atau kepala dinas yang menangani pembangunan proyek lampu pocong ini? Dari sisi pemborong pun punya dasar hukumnya, dia bisa menagih Rp21 miliar dan Pemko Medan memberikannya, tentu mereka punya dasar hukum. Kalau dikembalikan Rp2,25 miliar, artinya kontraktor mengakui kesalahan,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post