MEDAN, Waspada.co.id – Pasca-disebut menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak Perumahan Yuu Contempo yang beralamat di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, menyebut bahwa informasi tersebut perlu diluruskan. Sebab, semua pembangunan yang dilakukan Yuu at Contempo sudah memiliki IMB.
“Sebenarnya permasalahannya ada di pembangunan tembok, di mana pihak kontraktor mendirikan tembok setinggi lima meter dari yang seharusnya tiga meter. Kita mengakui ada kesalahan itu,” ucap Legal Corporate Yuu at Contempo Ferik didampingi Helendri kepada sejumlah wartawan, Jumat (9/6).
Dikatakan Ferik, pasca adanya kesalahan tersebut, pihaknya sudah melakukan pembongkaran sendiri terhadap tembok yang menyalah itu.
“Sudah kita lakukan pembongkaran dengan disaksikan pihak Satpol PP dan Dinas Perkim. Jadi itu sebenarnya permasalahannya (pembangunan tembok), namun disebut justru kita (Yuu at Contempo) tidak memiliki IMB,” katanya.
Dengan adanya informasi tersebut, jelas Ferik, pihaknya merasa sangat dirugikan lantaran masyarakat yang telah membeli rumah di Kompleks Yuu at Contempo merasa resah.
“Oleh sebab itu harus kita luruskan agar konsumen kita yang sudah membeli rumah tidak resah. Rencananya kita akan membangun 119 unit rumah dan saat ini yang sudah dibangun 41 unit,” jelasnya.
Ferik menduga, melebarnya informasi hingga Yuu at Contempo disebut menyalahi IMB karena sengaja digemboskan oknum yang menginginkan akses ke tanah mereka dibuka, bahkan oknum tersebut melibatkan berbagai pihak.
“Tembok yang kita dirikan di belakang Kompleks Yuu Contempo di atas tanah kita sendiri, namun merasa ada yang dirugikan. Sehingga saat ini permasalahan tembok itu sedang dalam perkara di Pengadilan Negeri Medan. Kita menduga karena permasalahan tembok itu, karena si Hansin ini adalah orangnya si Felix pemilik tanah yang berbatasan dengan tembok yang dibangun,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)
Discussion about this post