PANGURURAN, Waspada.co.id – Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Samosir, Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi, yakni Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang menyalahgunaan anggaran APBDes Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, tahun 2021.
Hal ini disampaikan Kapolres Samosir lewat Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani saat melakukan Konfrensi Pers di lapangan Polres Samosir, Rabu (31/5).
“Diperoleh hasil PKKN dari Inspektorat Kabupaten Samosir, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 383.896.956,97. Dengan rincian, Silpa tidak disetor sebesar Rp120.951.164,00, Kekurangan Volume Pengerasan Jalan sebesar Rp262.945.792,97,” ujar Natar.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Subsider Pasal 8 dari UU RI No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Junto pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
“Dengan tersangka PS selaku Kepala Desa yang menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya, yaitu menggunakan anggaran APBDes tahun 2021, untuk membayar temuan pelaksanaan pada tahun 2020, yang menyebabkan dana silpa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” terang Natar.
Natar juga memaparkan tersangka kedua yakni HS selaku Sekretaris Desa (Sekdes), yang mengetahui atau menyetujui bersama PS dan KAUR Keuangan, untuk mencairkan APBDes bidang pembangunan desa pencairan kedelapan, dari rekening kas desa.
“Selanjutnya dana tersebut disetorkan kembali ke kas desa dengan tujuan untuk membayarkan temuan atas pelaksanaan kegiatan APBDes tahun 2020,” Terang Natar. (wol/ward/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post