MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, meminta masyarakat mencari tahu sendiri tentang program Universal Health Coverage (UHC) sebelum keluarkan pernyataan yang terkesan menyudutkan Pemko Medan. Pasalnya banyak di antara masyarakat yang mengeluhkan tentang fakta berobat cukup dengan KTP.
Penegasan itu dipaparkan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilansungkan selama dua hari, Sabtu (3/6) dan Minggu (4/6), di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
“Pahami dulu maksud dari program UHC ini. Memang, sekarang ini berobat cukup dengan menunjukkan KTP saja. Tapi bukan hanya sekedar membawa KTP, langsung minta dilayani. Ada prosedur atau tahapan yang harus dilakukan lebih dulu oleh si calon pasien,” ungkapnya.
Dijelaskan Haris, pihak puskesmas dipastikan akan melayani setiap masyarakat yang datang berobat. Jika penyakit yang disampaikan maayarakat butuh penindakan lebih lanjut, barulah puskesmas terdekat mengeluarkan surat rujukan untuk dibawa ke rumah sakit.
“Kalau pasien parah, bisa dibawa langsung ke rumah sakit. Jadi bukan bawa KTP, langsung datang ke rumah sakit dan minta dilayani. Gak gitu cara kerja program UHC ini bapak dan ibu,” ujarnya.
Lebih lanjut Haris menjelaskan, program UHC ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu dan belum tercover BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Yang pastinya, program UHC diperuntukkan bagi warga ber-KTP Medan. Di luar Kota Medan gak bisa. Sebab, anggaran yang dikucurkan ini bersumber dari APBD Kota Medan,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post