KUTACANE, Waspada.co.id – Gaji petugas Badan Amil Zakat di Instansi Baitul Mal Aceh Tenggara (Agara), pada triwulan kedua tahun 2023 belum cair. Faktor penyebabnya, diduga akibat pertanggungjawaban kegiatan belum dilaporkan.
Hal itu disampaikan oleh salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (8/6). Dia sangat menyayangkan, gaji petugas Badan Amil Zakat belum dibayarkan terkendala akibat pelaporan pertanggungjawaban.
Dikatakan dia, petugas zakat yang terdiri dari Badan Amil Zakat dan memiliki Dewan Pengawas itu, saat ini, pada triwulan kedua tahun 2023, gajinya belum dibayarkan. Faktor penyebab, akibat belum selesainya laporan pertanggungjawaban.
“Selain pertanggungjawaban pengelolaan dana ZIS tahun 2022 yang masih disoal, termasuk pertanggungjawaban kegiatan pengadaan barang perlengkapan peralatan kantor di triwulan pertama tahun 2023, belum juga dilaporkan,” terangnya.
Pertanggungjawaban kegiatan pengadaan barang perlengkapan peralatan kantor itu, kata dia, belum bisa diterima oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat. Dikarenakan dinilai masih belum melengkapi unsur.
Unsur yang belum lengkap, menurut dia, adalah berupa kwitansi perbelanjaan, yang belum disertakan pada surat pelaporan pertanggungjawaban, sehingga berdampak terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) yang diusulkan.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara, M. Nasir, kepada Waspada Online, mengaku resah akibat belum dibayarnya gaji petugas-petugas tersebut. Namun ia juga mengakui pelaporan pertanggungjawaban kegiatan yang dimaksud, memang belum memiliki kwitansi perbelanjaan.
“Ya benar, pelaporan pertanggungjawaban pembelian barang pada kegiatan pengadaan perlengkapan peralatan kantor itu, belum disertakan dengan kwitansi perbelanjaan. Namun perihal tersebut, kemungkinan akan secepatnya dilengkapi, terangnya. (wol/sur/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post