• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Akan Ada Aturan Disiplin Khusus Bagi PPPK

6 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Seleksi PPPK Formasi Guru Capai 10 Ribu Pendaftar

Ilustrasi PPPK (ANTARA)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran mengenai disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 11/2023 tentang Disiplin PPPK.

Secara umum karena PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara atau ASN, dasar hukum yang mengatur disiplin pun sama.

RelatedPosts

Dilantik-Jabat-Kepala-BNN-RI,-Irjen-Pol-Marthinus

Dilantik Jabat Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus: Siapapun Terlibat Ditindak Tegas!

ago 6 bulan
Dewas-KPK,-Tumpak-Hatorangan-Panggabean

Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 14 Desember 2023

ago 6 bulan
PELINDO-PEKANBARU-TJSL-INSIDENTIL

Penyerahan Bantuan Program TJSL Insidentil Pelindo Regional 1 Cabang Pekanbaru

ago 6 bulan

“Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi,” ujar Menteri Anas, Selasa (13/6).

Ketentuan disiplin tersebut harus memuat substansi dari norma yang mengatur mengenai kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Selain itu, substansi dalam disiplin itu juga didasarkan pada kewajiban dan larangan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menteri Anas menjelaskan, materi atau substansi bisa diatur dalam perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan calon PPPK yang bersangkutan.

“Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS,” ungkap Anas.

Surat Edaran ini diterbitkan dengan maksud mengingatkan dan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah untuk menyusun aturan disiplin. Aturan tersebut disusun sebagai bentuk kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan PPPK.

Apabila dalam kontrak yang sudah dibuat belum memuat ketentuan, Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan segera memperbarui.

“Salah satu tujuannya adalah tersedianya peraturan tentang disiplin PPPK sebagai dasar melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan hukuman atau sanksi bagi PPPK,” tegas Menteri Anas. (merdeka/pel/d2)

Tags: ASNAturah KhususDisiplin Khususmenteri pan-rbPegarai NegeriPPPK
Previous Post

Gubernur Sumut Resmikan Ponpes Tahfiz Al Quran Abdullah Albusyroni

Next Post

Nawal Lubis: Sebut Pemerintah Sangat Terbantu dengan Program PKK

Related Posts

Dilantik-Jabat-Kepala-BNN-RI,-Irjen-Pol-Marthinus
Indonesia Hari Ini

Dilantik Jabat Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus: Siapapun Terlibat Ditindak Tegas!

ago 6 bulan
Dewas-KPK,-Tumpak-Hatorangan-Panggabean
Indonesia Hari Ini

Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 14 Desember 2023

ago 6 bulan
PELINDO-PEKANBARU-TJSL-INSIDENTIL
Ekonomi dan Bisnis

Penyerahan Bantuan Program TJSL Insidentil Pelindo Regional 1 Cabang Pekanbaru

ago 6 bulan
PELINDO-TANJUNGPINANG-ON-AIR
Ekonomi dan Bisnis

Sosialisasi On Air, Program E-Ticketing Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang di RRI Tanjungpinang

ago 6 bulan
Highlights-
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Polda Sumut Tangkap Pelaku Jual Beli Ginjal, Polrestabes Medan Tangkap 3 Pemuda Cetak Uang Palsu, Kapolri Ganti Wakapolda Sumut

ago 6 bulan
Hasyim-se-2
Medan

Empat Anggota DPRD Medan di-PAW Selasa 12 Desember 2023, Ini Penggantinya

ago 6 bulan
Next Post
Nawal Lubis: Sebut Pemerintah Sangat Terbantu dengan Program PKK

Nawal Lubis: Sebut Pemerintah Sangat Terbantu dengan Program PKK

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (HO)

    Kapolri Ganti Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan

    2244 shares
    Share 898 Tweet 561
  • Mabes Polri Ganti Sejumlah Jabatan Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    1867 shares
    Share 747 Tweet 467
  • Ijeck Ditunjuk Jadi Plt Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut

    1739 shares
    Share 696 Tweet 435
  • KISAH INSPIRATIF: Anak Pasangan Tunanetra di Simalungun Raih Prestasi Cumlaude

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • ‘Orat Oret’ Penggunaan Dana Desa Tahap III di Kecamatan Siabu Madina Beredar, Ada yang Unik

    666 shares
    Share 266 Tweet 167

Recent News

Asro-Kamal-Rokan

Dari Kilometer Nol Menuju Indonesia Maju dan Berkeadilan

ago 6 bulan
PTAR

Agincourt Resources Gelar ECJ Tumbuhkan Wawasan Keberlanjutan Lingkungan

ago 6 bulan
KPU-Bakal-Putuskan-Format-Debat-Capres-Cawapres-2024-Secara-Mandiri

KPU Belum Tentukan Panelis Debat Capres-Cawapres

ago 6 bulan
Dilantik-Jabat-Kepala-BNN-RI,-Irjen-Pol-Marthinus

Dilantik Jabat Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus: Siapapun Terlibat Ditindak Tegas!

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Asro-Kamal-Rokan

Dari Kilometer Nol Menuju Indonesia Maju dan Berkeadilan

ago 6 bulan
PTAR

Agincourt Resources Gelar ECJ Tumbuhkan Wawasan Keberlanjutan Lingkungan

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.