BINJAI, waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menyampaikan pengembalian uang negara terhadap kasus korupsi yang menjerat sejumlah oknum di SMA Negeri 6 yang telah berproses hukum.
Pengembalian uang sebesar Rp834.609.990 sebagai uang pengganti dan uang denda senilai Rp50.000.000, secara simbolis diserahkan langsung oleh Kajari Binjai Jufri Nasution kepada perwakilan Bank Sumut.
“Uang pengganti yang telah dikembalikan ini akan dipulangkan ke Negara. Kami ingatkan, agar para penanggung jawab Dana BOS mengelola dana dengan sebaik-baiknya agar ada peningkatan kualitas belajar di tiap sekolah di Binjai,” pinta Kajari Binjai, Jufri Nasution, didampingi Kasi Pidum dan Kasi Intel, Senin (8/5).
Jufri menekankan, perlu disadari oleh pengelola bahwa Dana Bos bisa diketahui oleh semua masyarakat dan Negara. Maka, lanjut dia, kelola lah dana BOS sesuai Juknis dan Juklak yang ditetapkan.
“Jangan ada lagi kekurangan dan persoalan terkait operasional di sekolah. Dan jika terjadi penggunaan dana BOS yang tak sesuai Juknis atau Juklak, pasti akan terjadi kecemburan di tiap bidang di lingkungan sekolah,” pungkas dia.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi mulai mencuat setahun lalu, tepatnya 12 Januari 2022 sejak dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah guru di SMAN 6 Binjai.
Terendusnya dugaan korupsi juga berdampak di internal sekolah, pasalnya sejak kasus dilidik pihak Kejaksaan, sejumlah oknum di sekolah mulai mengundurkan diri, hingga penyelidikan dan pemeriksaan bergulir dan sejumlah oknum ditetapkan tersangka.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai Hendar Rasyid Nasution, menyebut tersangka IP ditangkap pada Juni 2022 dan menyusul bendahara sekolah E yang juga diamankan.(Rid)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post