JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memastikan pemerintah bakal membatasi pembelian LPG 3 kg. Kebijakan itu dilakukan supaya penjualan gas melon bisa menyasar konsumen yang berhak.
“Akan dilakukan pengaturan supaya yang berhak dapat haknya. Itu saja. Prinsip keadilan,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/5).
Dia mencermati angka penjualan LPG 3 kg naik terus setiap tahun. Padahal di sisi lain, tingkat kemampuan membeli masyarakat bertambah.
“Tabung 3 Kg kok naik terus. Padahal kan kita tingkat kesejahteraan sudah naik,” ungkapnya.
Secara aturan, pembelian LPG 3 rencananya akan dibatas per 1 Januari 2024 bagi konsumen yang sudah terdaftar. Itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Saat ditanya apakah implementasi itu bisa dipercepat sebelum 2024, Arifin belum menjawab secara pasti. “Berjalan. Pokoknya proses improvement itu harus selalu berjalan,” imbuhnya.
Untuk implementasi penyaluran, pemerintah akan memilah siapa saja konsumen yang berhak dengan basis data, khususnya yang telah terdata secara digital. Seperti yang dilakukan Pertamina lewat aplikasi MyPertamina untuk penyaluran BBM bersubsidi.
“Tapi kalau sistemnya model MyPertamina itu efektif, boleh saja modelnya dipakai sebagai basis. Jadi ketahuan, siapa sih yang sebetulnya berhak untuk mendapatkan LPG 3 kg,” ungkap Arifin.
“Contoh misalnya, kayak pupuk dulu distribusinya dari pengecer. Pengecer kan kios. Di kios itu sudah ada daftar petani yang terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok, RDKK. Itu sudah jelas. Jadi tinggal ngambil ke kiosnya itu. Ini yang mustinya bisa dilakukan di LPG 3 Kg,” tuturnya.(wol/merdeka/eko/d2)
Discussion about this post