Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih. Setelah proses coklit rampung, masyarakat bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di DPT.
KPU menyediakan layanan pengecekan DPT masyarakat secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/. Pengecekan tersebut penting karena masyarakat berhak memberikan hak suaranya di Pemilu 2024 apabila sudah terdaftar di DPT.
Aturan itu merujuk Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 DPT merupakan daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara.
Berikut cara untuk mengecek nama pemilih secara online:
1. Masuk ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Muncul Pencarian Data Pemilih
3. Silakan lanjutkan dengan memasukkan sejumlah data seperti 16 digit NIK, Nama lengkap, tanggal lahir, lokasi kecamatan dan kabupaten Pastikan untuk memasukkan semua data diri dengan benar.
4. Klik ‘Pencarian’ Hasil pencarian akan memunculkan nama pemilih dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan untuk data yang sudah masuk dalam DPT. Namun, bila nama tidak ada di daftar akan ada peringatan data yang dimasukkan belum benar. Jika begitu bisa jadi Anda belum terdaftar.
5. Hasil pencarian akan memunculkan nama pemilih dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan untuk data yang sudah masuk dalam DPT.
Jumlah DPS
Sebagai informasi, Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik dari dalam maupun luar negeri. Total, saat ini tercatat ada 205.853.518 DPS.
Adapun jumlah DPS ini merupakan total dari pemilih sementara dari dalam negeri dan luar negeri dengan rincian 102.847.040 untuk pemilih dalam dan luar negeri laki-laki dan 103.006.478 untuk pemilih dalam dan luar negeri perempuan.
DPS diambil dari 514 Kabupaten/Kota di 38 Provinsi dengan total 7.277 jumlah kecamatan, 83.860 jumlah Desa, 130 kantor perwakilan PPLN dan 823.287 jumlah TPS/TPS LN. Salinan DPS akan diserahkan ke masing-masing partai politik (parpol), peserta Pemilu.
KPU pusat akan melakukan analisis kegandaan untuk mengecek ulang data-data pemilih yang kemungkinan ganda. Sehingga, nantinya DPS dapat saja berubah.
Analisis kegandaan akan dilakukan dengan berpatok pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih. Pemilih, kata dia akan dibebaskan untuk menggunakan hak pilihnya.
Tahapan Pemilu 2024
Jadwal tahapan dan penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang telah disahkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah resmi membuka tahapan Pemilu 2024 sudah mulai dilaksanakan pada 14 Juni 2022.
Berikut tahapan dan jadwal lengkap penyelenggaraan Pemilu 2024:
– Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
– Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022
– Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022
– Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
– Pencalonan anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023
– Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023
– Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023
– Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024
– Masa tenang = 11-13 Februari 2024
– Pemungutan dan penghitungan suara Pemungutan suara = 14 Februari 2024
– Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024
– Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
– Penetapan hasil pemilu. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah
pemberitahuan dari MK. Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK. (merdeka/pel/d2)
Discussion about this post