MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut diduga menerima uang damai senilai Rp25 juta setelah menggerebek lokasi panti pijat di Jalan Sabaruddin, Kecamatan Medan Area.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (29/5), awalnya personel Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mendatangi lokasi panji pijat mengamankan sejumlah terapis lalu membawanya ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Usai dibawa ke Polda Sumut, para terapis yang diamankan selama dua hari satu malam itu pun dicecar beberapa pertanyaaan. Karena tidak ingin ditahan pemilik panti pijat itu pun menyerahkan uang damai sebesar Rp25 juga agar para terapis dapat dipulangkan.
“Kami serahkan uangnya kepada personel bermarga Panjaitan. Setelah uang itu diberikan para terapis-ku yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan,” ujar sumber yang enggan menyebutkan identitasnya, Selasa (30/5).
“Selain memberikan uang damai senilai Rp25 juta, para terapis harus memberikan setoran sebesar Rp500 ribu,” ujar sumber kembali.
Sementara itu ketika awak media menyambangi panti pijat itu terlihat kondisinya sepi dan pekerja (terapis) sangat hati-hati menerima pelanggan yang ingin menikmati pijatan.
“Abang polisi ya? Tak berani lagi aku, nanti abang polisi betulan,” ujar terapis berinisial P.
Terpisah, Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom, saat dikonfirmasi via WhatsAap mengenai dugaan setoran uang damai senilai Rp25 juta enggan memberikan komentar.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post