• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Aceh

Soal Pelanggaran Kode Etik KIP Agara, DKPP Gelar Sidang Kedua di Banda Aceh

5 bulan ago
in Aceh
A A
0
Ketua-LIRA-Fajriansyah

Ketua LSM Lira Aceh Tenggara, Fajriansyah. (HO)

29
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KUTACANE, Waspada.co.id – Soal pelanggaran kode etik KIP Aceh Tenggara (Agara), kini akan masuk babak baru. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, akan menggelar sidang kedua di Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Fajriansyah, selaku pihak pengadu atas dugaan pelanggaran kode etik, terkait perekrutan PPK dan PPS, yang dinilainya tidak sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu.

RelatedPosts

PKL-AGARA

Warga Minta Kepada Pemerintah Tertibkan PKL di Agara

ago 5 bulan
Aksi-Demo-DI-DPRK-Agara

Diduga Diiming-iming, Puluhan Emak-emak Ikut Demo Perpanjangan SK Pj Bupati Agara

ago 5 bulan
Acara tahunan BIOFAIR FMIPA Biologi Universitas Syiah Kuala. (HO/WOL Photo)

BIOFAIR 2023: Meningkatkan Kesadaran Lingkungan Melalui ‘Peran Biologi dalam Hubungan Manusia dengan Alam’

ago 5 bulan

“Ini sidang kedua kalinya. Yang sebelumnya untuk sidang pertama dilaksanakan secara virtual (Online) pada 5 April 2023 lalu,” kata Fajriansyah, Jumat (5/5).

Ketua LSM Lira Aceh Tenggara tersebut, menjelaskan, dirinya dipanggil dalam sidang itu, sesuai Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor: 548 / PS. DKPP / SET / IV / 2023, tanggal 28 April 2023, yang wajib untuk dihadirinya.

Dasar pemanggilan, sesuai Pasal 468 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan DKPP Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Peraturan DKPP Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Berita acara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pengaduan No. 52/P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara No. 46-PKE-DKPP/III/2023.

Didalam surat panggilan sidang, jelas Fajriansyah, DKPP menyebutkan, dirinya dipanggil untuk kepentingan sidang pemeriksaan kedua, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangan. Pelaksanaannya, di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh pada hari Senin 8 Mei 2023, sekira pukul 10.00 WIB, terangnya.

Dalam agenda sidang, pihak pengadu akan mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi, jelas Fajriansyah.

Dia berharap, semoga sidang pelanggaran kode etik tersebut, berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh semua pihak. Artinya, ‘sidang itu sangat diharapkan berjalan dengan lancar’, pungkasnya. (wol/sur/d2)

Editor AGUS UTAMA

Tags: Aceh TenggaraAnggota KIPDKPPKIP Agarapelanggaran kode etikSidang Kedua
Previous Post

Polres Bener Meriah Resmi Tetapkan Oknum DPRK Tersangka Kasus Sabu

Next Post

Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg

Related Posts

PKL-AGARA
Aceh

Warga Minta Kepada Pemerintah Tertibkan PKL di Agara

ago 5 bulan
Aksi-Demo-DI-DPRK-Agara
Aceh

Diduga Diiming-iming, Puluhan Emak-emak Ikut Demo Perpanjangan SK Pj Bupati Agara

ago 5 bulan
Acara tahunan BIOFAIR FMIPA Biologi Universitas Syiah Kuala. (HO/WOL Photo)
Aceh

BIOFAIR 2023: Meningkatkan Kesadaran Lingkungan Melalui ‘Peran Biologi dalam Hubungan Manusia dengan Alam’

ago 5 bulan
Polres-sergai
Aceh

Maulid Nabi, Keluarga Besar Polres Agara Gelar Doa Bersama

ago 5 bulan
Pj-Bupati-Bener-Meriah
Aceh

Pj Bupati Bener Meriah Terima Kunjungan Tim Surveior LARS-DHP Akreditasi RSUD Muyang Kute

ago 5 bulan
Ketua-Komisi-B-DPRK-Simeulue-Hamsipar
Aceh

PDKS Diduga Dikerjasamakan Sepihak, Komisi B DPRK Simeulue: Itu Cacat Hukum!

ago 5 bulan
Next Post
Anggota DPR Akui Perlu Gotong Royong Tangani Soal Elpiji Subsidi

Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Batasi Pembelian LPG 3 Kg

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    18679 shares
    Share 7472 Tweet 4670
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1259 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

    376 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201075 shares
    Share 80430 Tweet 50269
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    248 shares
    Share 99 Tweet 62

Recent News

Pj-Gubsu-Berantas-Narkoba

Pj Gubsu Minta Masyarakat Turut Andil Berantas Narkoba dan Judi Online

ago 5 bulan
Polsek-Medan-Barat-evakuasi-mayat-wanita-tewas-di-Panti-Pijat-Julia

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Panti Pijat Julia

ago 5 bulan
Mahfud-MD

Mahfud MD: Temuan Senjata Api di Rumah Mentan Harus Diproses Hukum

ago 5 bulan
Rekor-Muri

Rekor Muri Warnai Puncak Hari Pelindo

ago 5 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pj-Gubsu-Berantas-Narkoba

Pj Gubsu Minta Masyarakat Turut Andil Berantas Narkoba dan Judi Online

ago 5 bulan
Polsek-Medan-Barat-evakuasi-mayat-wanita-tewas-di-Panti-Pijat-Julia

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Panti Pijat Julia

ago 5 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.