MEDAN, Waspada.co.id – Sejumlah mantan birokrat dan pengusaha mendatangi kantor DPW PKB Sumut mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Sumut dari PKB pada Pemilu 2024.
Hal itu dilakukan menjelang pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai pengumuman KPU Nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023.
Para mantan birokrat dan pengusaha yang mendaftar Bacaleg DPRD Sumut dari PKB untuk Pemilu 2024 sekaligus mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang diselenggarakan Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPW PKB Sumut sesuai perintah partai berdasarkan Surat DPP PKB Nomor 16648/2023, di kantor Jalan Wali Kota Medan, Selasa (2/5) kemarin.
Diantara yang mendaftar sebagai Caleg DPRD Sumut dari PKB yakni mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Mhd Syafii mantan mendaftar dari Dapil Medan B, sedangkan Mantan Camat di 3 Kecamatan dan Sekretaris Perpustakaan dan Arsif Asahan Sunardi mendaftar dari Dapil Sumut 5 yaitu Asahan, Tanjungbalai dan Batubara.
Sementara itu pengusaha yang mendaftar Bacaleg DPRD Sumut antara lain Aris Harianto dari Dapil Sumut 5 dan Mulyana Putri dari Dapil Sumut 3 Deliserdang yang mengikuti UKK Bacaleg dengan Tim Penguji mewakili unsur Birokrat Provsu Syaiful Syafri, akademisi M Hatta Siregar selaku Rektor III Universitas NU dan politisi PKB Jabidi Ritonga.
Menurut Syaiful Syafri yang juga Wakil Ketua DPW PKB Sumut bahwa Ketua DPW PKB Sumut HM. Jafar Sukhairi Nasution akan didampingi Sekretaris Ir Loso Mena, Ketua LPP Abdul Muin Pulungan serta pengurus DPW PKB Sumut dan sejumlah Ketua DPC PKB kabupaten dan kota untuk mendaftarkan para Bacaleg PKB untuk DPRD Sumut dari 12 Dapil ke Kantor KPU Sumut pada 9 Mei 2023 mendatang.
Saat ini, Syaiful Syafri menerangkan secara administratif berkas Bacaleg PKB untuk DPRD Sumut pada Pemilu 2024 dari 12 Dapil, sedang dievaluasi dan dilengkapi oleh Pengurus LPP DPW PKB Sumut.
“Selanjutnya diplenokan dalam sidang yang akan dipimpin Ketua DPW PKB Sumut HM Jafar Sukhairi Nasution,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post